HNW: Tolak Omnibus Law Cilaka, Jika Cabut Kewajiban Halal

Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 | Berkontribusi untuk memberi manfaat yang positif bagi sesama.
Konten dari Pengguna
21 Januari 2020 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hidayat Nur Wahid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pihaknya akan menolak dengan sangat keras Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) apabila benar Omnibus Bill tersebut akan mencabut kewajiban produk halal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa dan draft RUU tersebut yang sudah beredar di masyarakat, disebutkan adanya ketentuan penutup yang mencabut sejumlah Pasal dalam UU JPH, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
"Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur, di antaranya, mengenai kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dan permohonan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal beserta dokumen yang dipersyaratkan,” kata HNW, di Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.
HNW, yg juga anggota Komisi VIII DPRRI memahami bahwa draft RUU Cilaka yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh main-main dengan menganulir ketentuan peraturan perundan-undangangan yang berlaku apalagi terkait dengan urusan kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang mayoritasnya Muslim. Sedangkan di Amerika Serikat, Jepang, Thailand yang mayoritasnya non Muslim saja sangat menghormati hak konsumen Muslim unt mendapatkan produk Halal. Apalagi semua Partai, DPR dan Pemerintah sudah sepakat dengan kewajiban produk halal tersebut, dan menjadikannya sebagai UU JPH. "Jadi, seharusnya Pemerintah lebih baik laksanakan UU JPH itu, dan jangan malah mau menghilangkan esensinya,” tegas HNW.
ADVERTISEMENT
“Kami di DPR memang masih menunggu Omnibus Bill RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi diserahkan oleh pemerintah, dan diharapkan agar Omnibus Law RUU Cilaka nanti tidak bermuatan ketentuan yang bertentangan dengan UU JPH, karena akan hanya hadirkan kegaduhan, dan kami FPKS akan perjuangkan maksimal aspirasi Rakyat yg menolak RUU yg akan hapuskan kewajiban cantumkan sertifikasi halal itu," tambahnya.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa munculnya kembali isu jaminan produk halal ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan lebih serius amanat dalam UU JPH bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal terhitung 5 (lima) tahun sejak UU JPH tersebut disahkan, yang deadline-nya sudah habis pada Oktober 2019 lalu. “Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Produk Halal seharusnya segera memenuhi kewajiban dalam UU JPH tersebut,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
HNW juga mengatakan bahwa isu yang berkaitan dengan kewajiban produk berlabel halal ini merupakan salah satu dari sejumlah isu yg mendapat perhatian publik, yang perlu terus dikawal bersama. “Selain mengenai kewajiban produk berlabel halal ini yang perlu kita awasi, ada pula kasus-kasus besar lainnya seperti Kasus Jiwasraya, Kasus Asabri, hingga Kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Jangan sampai perhatian masyarakat teralihkan atau luput dari kasus-kasus besar tersebut,” pungkas HNW.