Ketika Negara Memajaki Nafas Terakhir Dunia Usaha

Hidayatullah adalah pengusaha, CEO Sulthan Group, pemerhati kebijakan publik, serta praktisi bisnis dan konstruksi. Aktif menulis isu ekonomi, perpajakan, regulasi, dan pembangunan dengan perspektif dunia usaha serta kepentingan masyarakat luas.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hidayatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada satu kebiasaan yang terus berulang dalam birokrasi modern Indonesia, ketika penerimaan negara terancam, yang pertama dicari bukanlah efisiensi negara, melainkan kantong rakyat.

Logika ini kembali terlihat dalam revisi aturan PPh Final UMKM 0,5 persen melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola perpajakan, mencegah fragmentasi usaha, dan memastikan insentif tepat sasaran. Di atas kertas, argumentasi tersebut terdengar rasional. Namun dalam ilmu kebijakan publik, persoalannya bukan hanya apakah sebuah kebijakan memiliki niat yang baik, melainkan apakah ia memahami realitas yang sedang dihadapinya.
Di sinilah masalahnya.
Pemerintah tampaknya sedang melihat Indonesia dari jendela gedung kementerian, sementara pelaku usaha melihat Indonesia dari meja kasir yang semakin sepi.
Mereka berbicara tentang optimalisasi penerimaan negara. Dunia usaha berbicara tentang bagaimana membayar gaji bulan depan.
Mereka berbicara tentang penyalahgunaan fasilitas pajak. Pelaku usaha berbicara tentang bagaimana mempertahankan pelanggan yang terus berkurang.
Mereka berbicara tentang teori. Dunia usaha sedang menghadapi kenyataan.
Dalam teori ekonomi, pajak adalah instrumen yang sah. Tidak ada peradaban modern yang dapat berjalan tanpa pajak. Namun teori ekonomi yang sama juga mengajarkan bahwa pajak yang dikenakan pada saat yang salah dapat menjadi instrumen penghancur pertumbuhan.
Adam Smith sejak abad ke-18 telah mengingatkan bahwa pajak harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Bahkan John Maynard Keynes menjelaskan bahwa ketika ekonomi melemah, negara seharusnya hadir sebagai penyangga aktivitas ekonomi, bukan sebagai faktor tambahan yang memperbesar tekanan.
Pertanyaannya sederhana.
Apakah saat ini dunia usaha Indonesia sedang menikmati masa keemasan?
Jawabannya tidak.
Daya beli masyarakat melemah. Banyak sektor usaha mengalami perlambatan. Persaingan semakin ketat. Margin keuntungan terus menyusut. Biaya energi meningkat. Biaya logistik tidak turun secara signifikan. Sementara pelaku usaha masih harus menghadapi berbagai pungutan, biaya perizinan, kewajiban administrasi, dan ketidakpastian ekonomi global.
Di tengah situasi seperti itu, negara justru datang membawa kabar bahwa sebagian badan usaha tidak lagi berhak menikmati fasilitas pajak yang selama ini membantu mereka bertahan.
Ini seperti dokter yang melihat pasien sedang kehilangan darah, lalu memutuskan untuk mengambil darah tambahan demi kepentingan laboratorium.
Secara prosedural mungkin benar.
Tetapi secara moral dan ekonomi, logikanya bermasalah.
Yang lebih menarik adalah asumsi dasar di balik kebijakan tersebut.
Negara tampaknya berasumsi bahwa ketika sebuah usaha berbentuk CV atau PT, maka ia sudah cukup kuat untuk menerima beban yang lebih besar.
Asumsi ini sangat birokratis.
Karena dalam kenyataan, bentuk badan hukum tidak selalu mencerminkan kekuatan ekonomi.
Banyak CV dan PT di Indonesia hanyalah usaha keluarga. Banyak yang omzetnya pas-pasan. Banyak yang bahkan bertahan dari proyek ke proyek. Mereka membuat badan hukum bukan karena menjadi konglomerat, melainkan karena tuntutan pasar, tender, perbankan, dan regulasi pemerintah sendiri.
Ironisnya, negara mendorong masyarakat untuk formal.
Tetapi setelah masyarakat formal, negara memperlakukan mereka seolah-olah sudah mapan.
Ini adalah paradoks kebijakan.
Negara meminta rakyat naik kelas, lalu menghukum mereka karena berhasil naik kelas.
Lebih jauh lagi, revisi aturan ini menunjukkan kecenderungan yang berbahaya dalam cara berpikir birokrasi Indonesia, terlalu fokus pada penerimaan negara jangka pendek dan terlalu sedikit memikirkan kapasitas pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dalam ilmu fiskal terdapat konsep yang dikenal sebagai Laffer Curve. Teori ini menjelaskan bahwa menaikkan beban pajak tidak selalu meningkatkan penerimaan negara. Pada titik tertentu, beban yang terlalu tinggi justru menurunkan aktivitas ekonomi, mempersempit basis pajak, dan akhirnya mengurangi penerimaan itu sendiri.
Negara yang cerdas tidak hanya bertanya:
"Bagaimana cara memungut pajak lebih banyak hari ini?"
Tetapi juga bertanya:
"Bagaimana menciptakan lebih banyak pembayar pajak lima tahun dari sekarang?"
Perbedaan kedua pertanyaan itu menentukan masa depan ekonomi sebuah bangsa.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil bukanlah negara yang paling agresif memungut pajak dari sektor produktifnya. Mereka berhasil karena memahami bahwa dunia usaha adalah mitra pembangunan, bukan sapi perah anggaran.
Ketika pengusaha berkembang, negara memperoleh pajak.
Ketika pengusaha membuka lapangan kerja, negara mengurangi beban sosial.
Ketika pengusaha berinvestasi, negara memperoleh pertumbuhan ekonomi.
Tetapi ketika pengusaha mulai merasa bahwa setiap pertumbuhan hanya akan diikuti oleh tambahan beban, maka insentif untuk berkembang perlahan menghilang.
Di titik itu, ekonomi tidak mati karena kekurangan potensi.
Ekonomi mati karena kehilangan keberanian.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah pesan psikologis yang dikirimkan oleh kebijakan semacam ini.
Dalam ekonomi modern, persepsi sering kali lebih penting daripada angka.
Investor membaca sinyal.
Pelaku usaha membaca sinyal.
Masyarakat membaca sinyal.
Dan sinyal yang muncul dari kebijakan ini adalah bahwa negara tampaknya lebih cepat mencari sumber penerimaan baru dibanding mencari cara baru untuk menciptakan pertumbuhan.
Padahal masalah utama Indonesia hari ini bukanlah kurangnya objek pajak.
Masalah utama Indonesia adalah bagaimana memperbesar kue ekonomi nasional.
Karena tidak ada negara yang menjadi kaya hanya dengan memungut pajak lebih banyak dari ekonomi yang stagnan.
Negara menjadi kaya ketika rakyatnya menjadi lebih produktif.
Negara menjadi kuat ketika dunia usahanya berkembang.
Negara menjadi sejahtera ketika pengusahanya berani mengambil risiko.
Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan ini bukanlah kritik terhadap pajak. Kritik ini adalah kritik terhadap cara berpikir yang terlalu administratif dan terlalu sedikit ekonomis.
Pajak memang penting.
Tetapi pertumbuhan ekonomi jauh lebih penting.
Karena pada akhirnya negara hidup dari aktivitas ekonomi rakyatnya.
Jika rakyat tumbuh, negara akan kuat.
Namun jika negara terlalu sibuk menghitung penerimaan hari ini hingga lupa menjaga sumber penerimaan masa depan, maka yang tersisa hanyalah laporan fiskal yang rapi di atas kertas dan ekonomi yang kehilangan tenaga di lapangan.
Dan sejarah berkali-kali mengajarkan satu hal, tidak ada negara yang bisa memajaki dirinya menuju kemakmuran.
