Kebijakan Kebudayaan di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Peneliti di Pusat Riset Masyarakat dan Budaya-BRIN. Surel: hidayatullahrabbani@gmail.com
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari HIDAYATULLAH RABBANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keragaman budaya tertinggi di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, terdapat lebih dari 1.300 kelompok suku, ratusan bahasa daerah, serta beragam sistem kepercayaan dan adat istiadat. Keragaman ini sering dirayakan melalui semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika dan diakomodasi melalui kebijakan negara yang mengakui pluralisme. Namun, pengelolaan keragaman ini tidak pernah bebas dari tantangan.
Seyla Benhabib, dalam The Claims of Culture (2002), mengajukan kerangka normatif untuk mengelola pluralisme budaya dalam masyarakat demokratis. Pemikirannya dapat menjadi lensa kritis untuk menilai peluang dan hambatan kebijakan kebudayaan di Indonesia. Benhabib menolak pandangan bahwa budaya adalah entitas statis yang terpisah seperti potongan mosaik, ia memandang budaya sebagai hasil interaksi dinamis yang terus dinegosiasikan. Selain itu, ia menawarkan tiga prinsip normatif untuk memastikan pluralisme budaya berjalan selaras dengan kebebasan dan kesetaraan individu yaitu egalitarian reciprocity, voluntary self-ascription, dan freedom of exit and association.
Tulisan ini akan menganalisis kebijakan kebudayaan di Indonesia dengan menggunakan kerangka Benhabib, untuk mengidentifikasi peluang sekaligus tantangan yang dihadapi.
Budaya Sebagai Arena Politik di Indonesia
Benhabib memulai analisisnya dengan mengamati bahwa di banyak negara, budaya telah menjadi arena konflik politik yang intens. Hal ini juga terlihat jelas di Indonesia. Isu-isu budaya sering muncul dalam bentuk perdebatan tentang peraturan daerah (Perda) yang bernuansa agama, kebijakan pendidikan multikultural, tata kelola rumah ibadah, hingga pemeliharaan warisan budaya. Dalam setiap kasus, budaya tidak hanya dilihat sebagai warisan, tetapi juga sebagai identitas politik yang dapat menjadi sumber legitimasi dan kekuasaan.
Fenomena ini menciptakan peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, pengakuan negara terhadap keragaman budaya dapat memperkuat kohesi sosial dan rasa memiliki. Di sisi lain, politisasi identitas budaya dapat memicu eksklusivisme, diskriminasi, dan konflik horizontal. Pengalaman Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bagaimana identitas agama dan etnis dapat dieksploitasi untuk tujuan politik, menggeser substansi kebijakan menjadi perdebatan identitas.
Menghindari Esensialisme Budaya
Salah satu kritik utama Benhabib adalah terhadap esensialisme budaya, pandangan bahwa budaya adalah entitas yang jelas batasnya, homogen di dalam, dan dapat dideskripsikan secara netral. Dalam konteks Indonesia, esensialisme ini sering muncul dalam narasi resmi negara maupun dalam kebijakan daerah. Misalnya, kebijakan pelestarian budaya daerah kadang memposisikan “budaya asli” sebagai sesuatu yang murni dan tak berubah, padahal sejarah menunjukkan bahwa budaya selalu mengalami proses adaptasi dan transformasi.
Contoh nyata dapat dilihat pada adat istiadat yang dibakukan untuk kepentingan pariwisata. Dalam beberapa kasus, ritual yang sebelumnya bersifat fleksibel menjadi “dibakukan” demi memenuhi ekspektasi wisatawan atau program pemerintah. Hal ini berpotensi mengabaikan keragaman internal dan mengabaikan dinamika sosial yang sebenarnya.
Dengan perspektif konstruktivisme sosial, kebijakan kebudayaan seharusnya mengakui bahwa budaya adalah hasil dialog internal dan eksternal yang berkelanjutan. Pengakuan ini penting untuk mencegah penggunaan budaya sebagai alat legitimasi penindasan internal, misalnya terhadap kelompok perempuan atau minoritas di dalam komunitas itu sendiri.
Multikulturalisme: Dari Mosaik ke Dialog
Indonesia sering menggambarkan dirinya sebagai “mosaik” budaya, di mana setiap potongan memiliki tempat yang rapi dalam struktur nasional. Metafora ini sejalan dengan apa yang disebut Benhabib sebagai strong multiculturalism, yakni pandangan yang menempatkan budaya sebagai entitas terpisah dan utuh.
Benhabib mengkritik pandangan mosaik ini karena membekukan identitas dan mengabaikan kenyataan bahwa batas-batas budaya selalu dinegosiasikan. Dalam konteks Indonesia, pendekatan mosaik dapat memperkuat segregasi antar-kelompok dan menghambat terbentuknya identitas bersama yang dinamis. Alternatif yang ditawarkan Benhabib adalah melihat budaya sebagai ruang dialog yang terus berubah, di mana “yang lain” juga selalu menjadi bagian dari “kita”.
Penerapan prinsip ini di Indonesia akan mendorong kebijakan yang memfasilitasi interaksi lintas budaya, bukan sekadar perayaan seremonial. Misalnya, program pertukaran pelajar antardaerah, festival budaya kolaboratif, atau forum warga yang mengundang partisipasi lintas etnis dan agama.
Etika Diskursus dalam Penyusunan Kebijakan
Benhabib menekankan pentingnya etika diskursus, yakni bahwa norma dan kebijakan hanya sah jika semua pihak yang terdampak dapat berpartisipasi dalam pembentukannya. Prinsip ini sangat relevan di Indonesia, di mana kebijakan budaya sering disusun secara top-down oleh pemerintah atau elite politik, dengan partisipasi publik yang terbatas.
Dalam realitas sosial-politik Indonesia, partisipasi setara sulit diwujudkan karena adanya ketimpangan kekuasaan, keterbatasan akses informasi, dan rendahnya literasi politik di sebagian masyarakat. Akibatnya, kebijakan budaya rentan mencerminkan kepentingan kelompok dominan, baik dari segi etnis, agama, maupun kelas sosial.
Untuk mengatasi hambatan ini, kebijakan kebudayaan perlu disertai mekanisme konsultasi publik yang inklusif dan transparan. Misalnya, penggunaan musyawarah berbasis komunitas yang benar-benar melibatkan kelompok marginal, bukan hanya tokoh adat atau pejabat daerah.
Universalisme Interaktif: Jalan Tengah antara HAM dan Nilai Lokal
Salah satu tantangan besar kebijakan kebudayaan di Indonesia adalah benturan antara nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia (HAM), dan nilai-nilai lokal atau adat. Misalnya, perdebatan tentang kesetaraan gender dalam hukum waris adat, atau kebebasan beragama bagi individu yang memilih keluar dari agama mayoritas di komunitasnya.
Benhabib menawarkan konsep universalisme interaktif sebagai jalan tengah, prinsip-prinsip moral universal tetap dipertahankan, tetapi bentuk konkret penerapannya dibentuk melalui dialog antarbudaya. Dalam konteks Indonesia, ini berarti prinsip kesetaraan dan kebebasan tidak boleh ditawar, tetapi cara mewujudkannya dapat dinegosiasikan sesuai konteks sosial-budaya, asalkan hasilnya tetap menghormati martabat manusia.
Pendekatan ini memerlukan ruang dialog yang aman dan setara, yang sayangnya masih menjadi tantangan di Indonesia. Resistensi terhadap nilai universal sering muncul karena dianggap sebagai “nilai Barat” yang mengancam kearifan lokal, padahal nilai tersebut bisa diinternalisasi melalui interpretasi budaya setempat.
Tiga Prinsip Normatif dan Tantangannya di Indonesia
Tiga prinsip normatif yang diajukan Benhabib menghadapi peluang sekaligus hambatan yang khas di Indonesia. Prinsip egalitarian reciprocity atau resiprositas egaliter, yang menuntut semua warga memiliki hak dan pengaruh politik yang setara, pada dasarnya selaras dengan jaminan kesetaraan dalam konstitusi. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap terganggu oleh diskriminasi terhadap kelompok minoritas baik dalam kebijakan maupun perlakuan sosial. Prinsip voluntary self-ascription, yakni keanggotaan kelompok yang bersifat sukarela, juga diakui secara formal, tetapi sering terhambat oleh tekanan sosial, norma adat, atau bahkan peraturan daerah yang membatasi pilihan identitas individu. Sementara itu, prinsip freedom of exit and association atau kebebasan keluar dan bergabung dengan kelompok lain secara hukum memang ada, tetapi di lapangan sering dihadapkan pada intimidasi, sanksi sosial, bahkan kekerasan bagi mereka yang meninggalkan komunitas budaya atau agama tertentu.
Peluang Kebijakan Kebudayaan di Indonesia
Jika prinsip-prinsip Benhabib dapat diadaptasi secara kontekstual, kebijakan kebudayaan di Indonesia memiliki peluang strategis yang besar. Penerapan prinsip resiprositas egaliter, misalnya, dapat memperkuat kohesi sosial dengan memastikan partisipasi setara lintas kelompok. Prinsip keanggotaan sukarela dan kebebasan keluar-masuk kelompok dapat menjadi landasan untuk melindungi kebebasan individu sekaligus mengakui hak kolektif. Dalam jangka panjang, penerapan ketiga prinsip ini dapat mendorong kebijakan yang lebih inklusif, memperkuat legitimasi pemerintah, dan membangun identitas nasional yang dinamis, sebuah identitas yang bukan hanya menoleransi perbedaan, tetapi menjadikannya sumber kekuatan bersama.
Tantangan Struktural dan Kultural
Meski peluangnya besar, implementasi pemikiran Benhabib dalam kebijakan kebudayaan Indonesia menghadapi tantangan struktural dan kultural yang signifikan. Dari sisi struktural, ketimpangan kekuasaan dan akses membuat ruang dialog tidak sepenuhnya setara, sementara pluralisme hukum yang kompleks kerap menghasilkan tumpang tindih aturan yang membingungkan. Dari sisi kultural, politisasi identitas yang tinggi menjadikan isu budaya mudah dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, sehingga diskursus publik sering terjebak pada provokasi emosional ketimbang deliberasi rasional. Di samping itu, kapasitas institusional untuk melindungi hak individu di dalam kelompok masih terbatas, dan resistensi terhadap nilai universal kerap muncul karena dianggap mengancam kearifan lokal. Semua hambatan ini menunjukkan bahwa penerapan gagasan Benhabib di Indonesia memerlukan reformasi struktural dan perubahan budaya politik yang tidak sederhana.
Refleksi
Kebijakan kebudayaan di Indonesia berada di persimpangan jalan, apakah akan dikelola dengan cara yang memperkuat demokrasi inklusif, atau justru menjadi alat reproduksi kekuasaan dan penindasan internal. Pemikiran Seyla Benhabib memberikan kerangka normatif yang penting untuk memastikan pluralisme budaya berjalan seiring dengan perlindungan hak individu.
Namun, penerapan pemikiran tersebut memerlukan reformasi struktural, termasuk penguatan ruang publik yang setara, perlindungan hukum yang efektif, dan pendidikan publik tentang pluralisme. Lebih dari itu, diperlukan keberanian politik untuk menjadikan dialog antarbudaya sebagai strategi utama pengelolaan keragaman, bukan sekadar slogan atau seremoni.
Dengan demikian, peluang dan tantangan kebijakan kebudayaan di Indonesia akan selalu terkait dengan kualitas demokrasi itu sendiri. Mengelola keragaman bukan hanya soal melestarikan warisan masa lalu, tetapi juga tentang membangun masa depan yang memungkinkan semua warga negara hidup setara dalam perbedaan.
