Konten dari Pengguna

Indonesia Kaya Tanpa Korupsi

Resha Hidayatullah
Sebagai mahasiswa UIN Jakarta berprofesi sebagai Penulis lepas
21 Juli 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Resha Hidayatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dokumentasi Pribadi (Poster Kampanye stop Korupsi)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi Pribadi (Poster Kampanye stop Korupsi)
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang memiliki model negara yang sangat filosofis. Secara falsafah Indonesia sangat menentang praktik korupsi dan Nepotismi. Ini bisa dilihat dari landasan dasar ideologi negaranya sendiri yaitu pancasila. Sering disebut sebagai macan Asia Tenggara yang tertidur. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan luas negara yang cukup besar dengan perbedaan kultur dan budaya yang sangat beragam.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi kenyataan pahit harus diterima secara paksa oleh rakyatnya sendiri, dimana Indonesia hari ini bukanlah negara yang kaya. Bahkan Indonesia hari ini stagnan dalam kondisi middle income trap. Faktor-faktor yang menyebabkan Indonesia tetap berada pada kondisi ini adalah rendahnya sumber daya manusia, moral yang rendah dan Integritas penyelenggaraan negara yang berujung pada korupsi.
Menurut data organisasi Transparency International, Indeks korupsi Indonesia di tahun 2023 ini berada pada skor 34. Berdasarkan penyampaian organisasi TI Indonesia mengalami penurunan skor namun tidak terlalu signifikan. Jika dijumlahkan skor tersebut secara periodik sebetulnya Indonesia masih dalam angka stagnan. Itu artinya tidak ada perubahan yang nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi menjadi indikator demokrasi di Indonesia berada pada ujung kehancuran. Begitupun dengan proses pertumbuhan ekonomi negara ini. Tidak hanya di Indonesia korupsi menjadi sebuah fenomena global yang mempengaruhi hampir setiap aspek pada lini kehidupan sosial dan ekonomi. Menurut data World Bank tahun 2008 diperkirakan bahwa lebih dari US$10 milyar atau sekitar 5% dari PDB dunia setiap tahun ampas menghilang karena perbuatan korupsi. Uni Afrika menjadi saksi nyata korban keganasan perbuatan korupsi. Di negara-negara tersebut Bank Dunia memperkirakan sekitar 25% PDB Uni Afrika hilang akibat korupsi. Jadi tak ayal jika kita sering menemukan kasus-kasus kemiskinan ekstrim terjadi di negara-negara Uni Afrika.
ADVERTISEMENT
Jika Indonesia tidak ingin menjadi negara yang bernasib sama dengan negara-negara Uni Afrika, maka Indonesia harus segera berbenah dalam menangani kasus korupsi yang terjadi hari ini.
Demokrasi Tanpa Korupsi dan Nepotisme
Sumber: Pribadi (ilustrasi simbol negara melarang praktik korupsi dan nepotisme)
Indonesia telah memutuskan sejak diproklamasikan kemerdekaannya di tahun 1945 menjadi negara yang menganut sistem demokrasi. Hal ini juga tertuang di pancasila poin ke 4 yang mengamanatkan pemerintahan pada beberapa perwakilan atas dasar permusyawaratan yang adil dan bijaksana.
Menurut Aristoteles demokrasi merupakan pola tata negara yang menganut prinsip kebebasan. Yang dimaksud kebebasan oleh Aristoteles merujuk pada filosofi manusia sebagai makhluk rasional. Artinya kebebasan dalam arti demokrasi adalah kebebasan yang rasional dan mengarah pada kepentingan bersama sebagai komunitas dari orang-orang bebas yang tidak terkungkung oleh budak mitologis religius dan ekonomis. Aristoteles juga mengungkapkan jika prinsip dari negara yang menganut sistem demokrasi, pemerintahannya akan berpihak pada kepentingan bersama atas dasar prinsip keadilan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Itu artinya untuk mewujudkan negara yang memiliki sistem demokrasi yang ideal diperlukan aspek moral yang kuat dalam praktik politiknya. Sekali saja penguasa negara tergelincir dalam kesesatan moral maka cacat lah sistem demokrasi ini.
Korupsi merupakan praktik yang merugikan kepentingan banyak orang. Dalam aspek politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dimana praktik korupsi dapat menghancurkan proses formal yang telah dibentuk dan disepakati pada konstitusi negara.
Peran penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mengawal proses demokrasi yang ideal. Indonesia membutuhkan penegak hukum yang independen dan galak untuk menegakkan hukum pidana pada siapapun yang mencoba untuk merusak asas demokrasi.
Nepotisme merupakan jalur yang dapat membuka kesempatan untuk melakukan korupsi secara terstruktur dan tertutup. Sehingga korupsi akan mengakar dan sulit di tumpas. Nepotisme menurut KBBI didefinisikan sebagai perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebih pada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama pada ranah jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintahan. Secara hakikat, nepotisme dalam praktiknya mendahulukan dan membuka peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapat fasilitas dan kedudukan pada posisi yang strategis dalam jabatan tertentu pada pemerintahan tanpa mengindahkan konstitusi yang berlaku dalam proses penyeleksian birokrat pemerintahan, sehingga pada akhirnya menutup peluang dan kesempatan bagi orang lain yang lebih kompeten.
ADVERTISEMENT
Secara yuridis, praktik nepotisme dapat ditemukan di definisinya pada pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Diartikan sebagai perbuatan penyelenggaraan negara yang melawan hukum dan menguntungkan kepentingan pihak keluarga dan kerabatnya. Sehingga dapat merugikan kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara.
Dari nepotisme akan berujung pada dinasti politik. Ketika praktik ini terselenggara pada proses birokrasi pemerintahan, maka tidak menuntut kemungkinan akan terbuka lebar praktik korupsi yang terstruktur yang sulit diberantas.
Jelaslah bahwa praktik nepotisme ini tidak sejalan dengan asas demokrasi yang di jelaskan oleh Aristoteles. Negara dengan praktik nepotisme akan melahirkan kepemimpinan yang cacat. Antara korupsi dan nepotisme memiliki hubungan erat dalam praktiknya. Semuanya atas dasar penyalah gunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Dengan indeks demokrasi yang sehat akan terwujud ekonomi kerayakyatan untuk kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Demokrasi dan Pertumbuhan Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat
Sumber: Pribadi (ilustrasi pertumbuhan ekonomi dalam bentuk bagan ketika negara tidak praktik korupsi)
Sejatinya demokrasi merupakan senjata dari pertumbuhan ekonomi. Jika sistem demokrasi di Indonesia dikawal dengan baik oleh para penegak hukum dan civil society maka praktik korupsi dan nepotisme dapat kita hindari. Ketika dua praktik penyalahgunaan kekuasaan ini bisa kita lenyapkan, tentunya praktik politik di Indonesia akan berjalan dengan baik.
Toke Aidt, Jayasari Duta, dan Vania Sena menyatakan bahwa akuntabilitas politik merupakan penentu hubungan antara korupsi dan pertumbuhan ekonomi. Jika kualitas lembaga politik memiliki kualitas yang baik, maka korupsi tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Itu artinya, praktik korupsi bisa di tekan dan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi ketika kita bisa memutus praktik nepotisme yang terjadi pada birokrasi politik yang ada di pemerintahan. Yang ditakutkan dalam praktik nepotisme adalah lahirnya tokoh politik yang tidak akuntabel dan profesional. Sehingga, proses pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
ADVERTISEMENT
Indeks demokrasi yang baik dan sehat akan meningkatkan kepercayaan dengan pihak investor, sehingga permodalan dari pihak investor dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu negara. Tidak hanya pada aspek investasi, tanpa korupsi suatu negara akan mengalami peningkatan kualitas SDM yang berkualitas, sehingga negara ini bisa bersaing secara global. Seringkali kualitas pendidikan terhambat akibat minimnya pendanaan pada sektor pendidikan. Indonesia sendiri telah mengeluarkan anggaran sebanyak 20% dari dana APBN untuk mendukung infrastruktur lembaga pendidikan. Namun, sejauh ini pendidikan di Indonesia masih belum menemukan titik temu yang mampu menjawab tantangan global akibat rendahnya kualitas SDM. Ada kemungkinan anggaran 20% dari APBN ini disalahgunakan dalam praktik korupsi. Karena menurut penelitian Rajkumar dan Swaroop tahun 2008, ada 91 negara yang terhambat keefektifan pengeluaran pemerintah pada sektor pendidikan dan kesehatan dalam meningkatkan tingkat pendidikan dasar dan mengurangi angka kematian bayi. Dan menurut penelitian Suryadarma tahun 2012, korupsi telah menghambat efektivitas pengeluaran publik di bidang pendidikan untuk mencapai hasil outcome yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Dengan ini kita bisa membayangkan bagaimana kemajuan Indonesia ketika indeks demokrasi meningkat dapat menekan praktik korupsi dan nepotisme pada sektor pemerintahan. Akuntabilitas politik akan terjaga dan melahirkan kepemimpinan yang jujur dan adil. Sehingga bisa mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.