Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Hukum Keluarga Berencana dalam Pandangan Islam
24 November 2022 15:53 WIB
Tulisan dari Muhammad Assiraj AK Kunggua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga berencana adalah suatu gerakan yang membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Keluarga Berencana adalah program berskala nasional yang bertujuan untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk dalam suatu negara, program ini juga dirancang agar menciptakan kemajuan, kestabilan dan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari berbagai sisi bahwasanya program ini mencegah ledakan penduduk di Indonesia.Seperti misalnya pada tahun 1960 jumlah penduduk di Indonesia 98 juta jiwa. Kemudian pada tahun 2000, angka tersebut meningkat dengan drastis menjadi 204 juta jiwa. Dilihat dari sisi positifnya, program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tapi, tidak seluruh masyarakat Indonesia menerima dan menyukseskan program ini. Terutama di khalayak masyarakat muslim, menurut mereka salah satu dari program keluarga berencana yang bertujuan untuk membatasi kelahiran. Oleh karena itu, sebagian masyarakat enggan untuk menjalankan program itu.
Keluarga berencana dalam pandangan Islam menurut para ulama dari Indonesia maupun ulama dunia mereka memperbolehkan program tersebut, yakni dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka untuk menyehatkan ibu, anak, dan ekonomi keluarga. Ada banyak manfaat yang dihasilkan dengan mengikuti program tersebut, dilansir dari hellosehat.com berikut manfaat menjalankan program keluarga berencana:
Keluarga berencana juga merupakan isu hangat dan kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada beberapa persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan keluarga berencana. Antara lain adalah dengan menjalankan program keluarga berencana, persoalan alat kontrasepsi, hingga kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Para ulama yang membolehkan program keluarga berencana sepakat, bahwa program ini yang dibolehkan syariat adalah usaha penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan. Sementara atas kesepakatan suami dan istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga.
ADVERTISEMENT
Pada intinya, keluarga berencana dalam pandangan Islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan, bukan pembatasan keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi darurat yang dapat mengancam keselamatan itu sendiri.
Ada satu tokoh ulama yang bernama Dr. KH. Idham Chalid, beliau sepakat dengan keluarga berencana yang dibolehkan syariat. Karena itu adalah sebuah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami dan istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan dan kebaikan keluarga.
Daftar Pustaka
Risky Candra Swari, Sebenarnya, program Keluarga Berencana (KB) itu apa, sih? , hellosehat.com