Jaminan atas Penggunaan Hak Pilih Rakyat

Direktur HICON Law & Policy Strategic | Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (2008-2018)
Tulisan dari Hifdzil Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada Kamis 28 Maret 2019. Putusan a quo pada pokoknya menyatakan tiga hal penting.
Pertama, frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai juga dengan “surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
Kedua, frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga dengan “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
Ketiga, frasa “hanya dilakukan dalam TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga dengan “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
Terhadap putusan MK tersebut, HICON Law & Policy Strategic menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mengapresiasi MK yang 'berani' menegakkan Keadilan substantif demi menjaga marwah serta prinsip electoral justice. Putusan ini merupakan bukti bahwa dalam konteks pemilu, hak rakyat untuk memilih tidak boleh dihalang-halangi karena masalah teknis prosedural, melainkan harus dijamin, dihormati, dan dilindungi.
Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk segera menindaklanjuti substansi putusan MK dengan cara melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal melakukan pendataan bagi setiap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan terhadap proses pendataan setiap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Mendorong pemerintah—dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri—agar berkoordinasi dalam pendataan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Mendorong pemerintah—dalam hal ini Kementerian Keuangan—untuk mendukung langkah Kemendagri dan KPU dalam hal pemberian dukungan anggaran untuk pendataan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik serta pencetakan surat suara tambahan atas hasil pendataan tersebut.
Mendorong setiap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik untuk aktif mendatangi instansi yang memiliki kewenangan terhadap surat keterangan perekaman KTP-elektronik untuk meminta keterangan telah memiliki surat keterangan perekaman KTP elektronik sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Putusan MK ini dapat menjadi ajang bagi rakyat untuk memanifestasikan pilihannya secara bertanggung jawab dan demokratis.
Demikian, press release ini disampaikan. Semoga pemilu 2019 terlaksana dengan damai dan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Yoygakarta, 29 Maret 2019
