Jaminan atas Penggunaan Hak Pilih Rakyat

Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategic | Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (2008-2018)
Konten dari Pengguna
29 Maret 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hifdzil Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak pilih. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak pilih. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada Kamis 28 Maret 2019. Putusan a quo pada pokoknya menyatakan tiga hal penting.
ADVERTISEMENT
Pertama, frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai juga dengan “surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
Kedua, frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga dengan “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
ADVERTISEMENT
Ketiga, frasa “hanya dilakukan dalam TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga dengan “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
Terhadap putusan MK tersebut, HICON Law & Policy Strategic menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian, press release ini disampaikan. Semoga pemilu 2019 terlaksana dengan damai dan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Yoygakarta, 29 Maret 2019