Menjaga Muruah Pemilihan Umum

Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategic | Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (2008-2018)
Konten dari Pengguna
29 Maret 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hifdzil Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap saudara Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar. BSP tercatat sebagai calon anggota DPR dari Dapil II Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
BSP ditangkap karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Beberapa barang bukti yang disita adalah 82 kardus berisi pecahan uang Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan yang jumlah keseluruhannya mencapai sekitar Rp 8 miliar.
KPK dalam jumpa pers (28/3) menyatakan bahwa BSP diduga mengumpulkan uang untuk melakukan serangan fajar pada pemilu 2019, dengan jalan menggunakan jabatannya untuk menekan PT Pupuk Indonesia agar kembali menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk pendistribusian pupuk.
Jika dicermati, modus yang diduga digunakan oleh BSP mirip dengan yang diduga digunakan oleh RMY, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang beberapa minggu sebelumnya juga ditangkap KPK dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat BSP tersebut, HICON Law & Policy Strategic menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian press release ini disampaikan. Semoga pemilu 2019 dapat terlaksana dengan damai, dan setiap bentuk politik uang (money politic) dapat dihindarkan untuk menjaga muruah pemilihan umum.
Yogyakarta, 29 Maret 2019