Konten dari Pengguna

Menjaga Muruah Pemilihan Umum

Hifdzil Alim

Hifdzil Alim

Direktur HICON Law & Policy Strategic | Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM (2008-2018)

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hifdzil Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap saudara Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar. BSP tercatat sebagai calon anggota DPR dari Dapil II Jawa Tengah.

BSP ditangkap karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Beberapa barang bukti yang disita adalah 82 kardus berisi pecahan uang Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan yang jumlah keseluruhannya mencapai sekitar Rp 8 miliar.

KPK dalam jumpa pers (28/3) menyatakan bahwa BSP diduga mengumpulkan uang untuk melakukan serangan fajar pada pemilu 2019, dengan jalan menggunakan jabatannya untuk menekan PT Pupuk Indonesia agar kembali menggunakan jasa PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk pendistribusian pupuk.

Jika dicermati, modus yang diduga digunakan oleh BSP mirip dengan yang diduga digunakan oleh RMY, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang beberapa minggu sebelumnya juga ditangkap KPK dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat BSP tersebut, HICON Law & Policy Strategic menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kinerja KPK dalam hal melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku dugaan kasus korupsi dan tidak terpengaruh atas situasi politik saat ini.

  2. Mengapresiasi langkah cepat Partai Golkar atas keputusannya memecat saudara BSP sehingga partai dapat tetap fokus dalam pelaksaan pemilu dan saudara BSP dapat fokus menghadapi kasus hukumnya.

  3. Mengingatkan dengan keras kepada semua peserta pemilu (baik partai politik maupun perseorangan) untuk bersikap keras kepada semua calon legislatifnya agar tidak melakukan politik uang (money politic) dalam mendapatkan suara pemilih.

  4. Mengimbau dengan seksama kepada setiap pemilih untuk tidak menerima politik uang (money politic) dalam bentuk apapun dari setiap calon legislatif, termasuk dari para tim sukses maupun simpatisan para calon legislatif dalam menggunakan hak pilihnya.

  5. Mengimbau dengan seksama kepada setiap pemilih untuk melaporkan setiap politik uang (money politic) yang terjadi kepada Bawaslu dan penegak hukum.

  6. Mendorong Bawaslu dan penegak hukum serta pengawas independen pemilihan umum—baik dalam negeri maupun luar negeri—untuk melaporkan setiap temuan politik uang (money politic).

Demikian press release ini disampaikan. Semoga pemilu 2019 dapat terlaksana dengan damai, dan setiap bentuk politik uang (money politic) dapat dihindarkan untuk menjaga muruah pemilihan umum.

Yogyakarta, 29 Maret 2019