4 Golongan yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa

All about hijab.
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hanya tinggal tiga hari lagi, seluruh umat Muslim di dunia akan menjalankan puasa Ramadhan. Namun, di tengah kekhawatiran akibat virus corona ini kita akan menjalani Ramadhan yang berbeda dari sebelumnya.
Bulan Ramadhan yang hanya datang sekali dalam setahun menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat Islam. Di mana setiap Muslim yang sudah dewasa wajib menjalankan puasa. Tetapi, ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak wajib menjalankannya.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Nah, sesuai dengan ayat di atas, ada empat golongan yang dapat menangguhkan puasa Ramadhan.
1. Orang yang sakit
Orang yang sakit diizinkan atau diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa apabila kondisinya sangat menyakitkan. Namun, jika sudah dalam kondisi sembuh, mereka harus mengqhada puasanya atau menggantinya di hari lain.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
2. Musafir
Mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musafir (bukan untuk maksiat tetapi beribadah) mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka akan tetap mempunyai pilihan untuk berpuasa atau tidak.
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya." (HR. Muslim)
3. Orang yang sudah tua rentah atau dalam keadaan lemah
Ketika orang lansia yang memiliki keadaan lemah dan sakit-sakitan serta merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya, tetapi harus menggantinya dengan membayar fidyah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.”
4. Hamil dan menyusui
Hal yang terjadi pada wanita ketika hamil dan menyusui, maka mereka mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan puasa. Tetapi, tetap harus menggantinya di lain hari.
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasa'i dan Ahmad)
Kondisi ini juga berlaku bagi wanita dalam keadaan haid dan nifas. Karena, itu dianggap seperti orang yang sedang sakit. Namun, mereka harus tetap mengganti puasa di hari lain.
"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)
Itulah empat golongan yang dilarang untuk menjalankan puasa. Semoga Ramadhan tahun ini semua umat Muslim yang menjalankannya mendapatkan keberkahan yang melimpah.
