Konten dari Pengguna

Anggota Tubuh Wanita yang Wajib Ditutup Ketika Salat

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wanita yangs sedang melaksanakan salat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Wanita yangs sedang melaksanakan salat. Foto: Shutterstock

Dalam menjalankan salat, menutup aurat adalah suatu kewajiban. Bagi wanita, semua anggota tubuh wajib tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan laki-laki, yakni bagian tubuh di antara pusar dan lutut.

Menutup aurat bagi wanita memang diwajibkan saat melaksanakan salat. Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31 yang artinya:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Selain itu, dagu bagian bawah juga menjadi salah satu aurat yang harus ditutup ketika salat. Namun, sebisa mungkin untuk menutup dagu bagian bawah.

"Jadi, sebisa mungkin Anda di dalam salat menutup dagu bagian bawah," begitulah kata Ustadz Buya Yahya dalam ceramahnya yang telah diunggal di channel Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (5/11/2020).

Nah, seorang wanita ketika salat pun harus menggunakan baju terbaik alias baju kurung yang cukup panjang, mukena yang cukup lebar dna tebal. Agar bisa menutup aurat sebagaimana mestinya dan tentu menghindari mengulang salat jika ada aurat yang terbuka.

Berarti, dalam keadaan salat, pakaian yang digunakan tidak boleh tembus pandang dan tipis. Salat dengan pakaian seperti itu berarti hukumnya makruh dan harus mengulang sebelum habis waktunya.