Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Memanjangkan Rambut bagi Laki-laki Menurut Islam?
12 November 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi rambut panjang laki-laki. Foto: Instagram.com/omardaniel_](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1636696145/wche3cdsnnlqo0gblka9.jpg)
ADVERTISEMENT
Tak hanya wanita saja, laki-laki pun banyak yang memiliki rambut panjang atau gondrong.
ADVERTISEMENT
Kamu pasti ingat betul, ketika masih sekolah, laki-laki dilarang keras untuk memiliki rambut panjang. Hal ini dikarenakan, model rambut panjang laki-laki diidentikan dengan ketidakrapian.
Lain hal, jika kamu sudah lulus atau tidak bersekolah lagi. Seperti ketika kuliah atau bekerja. Model rambut panjang laki-laki juga bukan berarti mereka tidak rapi atau berantakan. Sebab, laki-laki yang berambut panjang dan bisa merawat rambutnya dengan baik akan memiliki penampilan yang luar bisa dan dapat menarik perhatian.
Nah, terkait hal ini, bagaimana sih hukum memanjangkan rambut bagi laki-laki dalam Islam?
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Nabi Muhammad SAW diketahui memiliki rambut panjang sampai menyentuh bahunya. Hal ini pun sudah dijelaskan dalam suatu hadis yang berbunyi,
ADVERTISEMENT
Dari Bara' bin Azib, dia berkata, "Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah." Dalam suatu riwayat lain, "Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya." (HR Muslim: 2337)
Beberapa ulama menyebutkan bahwa hukum asal perbuatan Nabi Muhammad SAW adalah bentuk ibadah. Maka dari itu, memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya sunah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 yang artinya:
Jadi, apa yang dimaksud dalam terjemahan ayat tersebut yaitu setiap peruatan yang dilakukan untuk meniru Nabi Muhammad SAW adalah sebagai bentuk ibadah dan diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Pendapat Imam Ahmad dalam al-Mughni:1/119, beliau mengatakan, "Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki_ hukumnya sunah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan."
Pendapat itu pula diperkuat dengan perbuatan Nabi Muhammad SAW yang memanjangkan rambutnya. Beliau memerlukan waktu untuk mengurusnya dan biaya untuk merawatnya, seperti membeli minyak rambut.
Anjuran Nabi Muhammad SAW untuk rambut adalah memuliakannya ata merawatnya dengan baik.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat)." (HR Abu Dawud)
Nah, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya bukan sunah, tetapi hanya sekadar kebiadaan dan hukumnya mubah.