Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Melakukan Waxing dalam Hukum Islam?
13 Juni 2020 10:18 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi cantik setiap wanita memang berbeda-beda, salah satunya adalah kulit bebas bulu. Di zaman yang sudah modern, kita tidak begitu memerlukan penjepit bulu untuk mencabut bulu satu per satu. Kini, produk-produk kecantikan juga telah menawarkan alat pencukur bulu, yakni waxing.
ADVERTISEMENT
Waxing adalah metode untuk menghilangkan rambut yang ada pada tubuh. Banyak orang yang memilih waxing karena proses pertumbuhan rambut akan lebih lebih lama setelah dilakukan pencabutan.
Walaupun di masa modern sekarang banyak yang melakukan waxing, tapi apakah waxing sendiri diperbolehkan dalam Islam?
Sebenarnya, dalam hukum Islam ada beberapa aturan dalam mencukur rambut pada tubuh yang artinya tidak semua rambut yang ada pada tubuh memiliki hukum yang sama. Namun, dalam hal waxing yang kebanyakan orang dilakukan untuk mencabut rambut yang ada di lengan dan kaki, maka hukumnya adalah sunah.
Dari Anas bin Malik ra, "Ada lima macam sunnah fitrah, yaitu; khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari Muslim)
ADVERTISEMENT
Dari hadis tersebut, sudah disebutkan secara jelas bahwa bagian yang boleh di-waxing adalah bulu kemaluan, bulu ketiak, dan kumis bagi laki-laki. Namun, bagaimana dengan bulu kaki dan tangan? Berdasarkan aturan hukum Islam, me-waxing bulu kaki termasuk hukumnya tidak sunah dan tidak makruh. Artinya, bulu kaki diperbolehkan untuk dicukup dan diperbolehkan untuk dibiarkan saja.
Tetapi, kamu juga perlu tahu bahwa ada juga rambut yang tidak boleh dicukur, yakni bulu mata, dan alis serta mencukur habis jenggot bagi laki-laki.
Ada wanita yang menghilangkan alis dan menggantinya dengan mentatonya agar alisnya terlihat rapi dan cantik. Namun dalam Islam, hal tersebut justru dilarang dan haram hukumnya.
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan.” (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Jadi, meskipun dalam aturan Islam memotong bulu dibagi ke beberapa hukum Islam, namun untuk waxing hukumnya adalah sunah. Tetapi, jangan pernah lupa untuk memerhatikan dulu bulu atau rambut yang akan dicukur sesuai hukum Islam.