Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Berjima di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
28 April 2021 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan yang akan berhubungan badan. Foto: Unsplash.com/alekonpictures
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan yang akan berhubungan badan. Foto: Unsplash.com/alekonpictures
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa, sehingga umat muslim harus menjauhi larangan-larangannya agar mendapatkan keberkahan dari puasa yang dijalani.
ADVERTISEMENT
Selain diwajibkan untuk menahan nafsu makan dan minum, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak berbuat jima atau berhubungan badan ketika sedang menjalani puasa.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan intim saat Ramadhan?
Sebenarnya melakukan jima atau berhubungan intim antara suami dan istri boleh-boleh saja dilakukan saat bulan Ramadhan. Dengan catatan, terdapat waktu yang dibolehkan untuk berjima, yaitu pada malam hari.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan terjemahan tersebut, suami-istri hanya diperbolehkan berjima pada malam hari. Hal ini dikarenakan untuk menghindari batalnya puasa pada siang hari.
Apabila jima dilakukan pada siang hari sudah dipastikan puasa yang dijalani akan batal dan mendapatkan kafarat atau hukuman denda yang wajib dibayar.
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, setidaknya terdapat tiga denda yang wajib dibayar bagi mereka yang berjima di siang hari ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
1. Memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman dan tidak boleh yang lain.
Hamba sahaya yang dimaksud juga harus bebas dari cacat yang dapat mengganggi kinerjanya. Akan tetapi, dikarenakan sekarang tidak ada lagi budak, maka boleh diganti dengan tahapan selanjutnya.
2. Jika tidak mampu, bepuasalah selama dua bulan berturut-turut,
ADVERTISEMENT
3. Lalu, jika tidak mampu lagi, diharuskan untuk memberi makanan kepada sekitar 60 orang miskin. Masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
Ketiga tahapan tersebut sudah dijelaskan dalam suatu hadis riwayat Al-Bukhari yang berbunyi,
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR al-Bukhari)
ADVERTISEMENT
Lalu, bagi mereka yang melakukan hubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan, hukumnya termasuk mubah atau diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Kemudian, setelah berjima, mereka diwajibkan untuk menunaikan mandi wajib atau mandi junub untuk mensucikan diri. Meskipun tidak membatalkan puasa apabila lupa mandi junub, tetapi sebaiknya segeralah mandi bila ingat.