Bagaimana Hukum Berpacaran dalam Islam?

All about hijab.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalin interaksi sosial, terkadang terjalin pula hubungan yang namanya "pacaran". Pada dasarnya, segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran.
Dalam kehidupan di masyarakat, pacaran adalah hal yang lumrah. Dapat dikatakan bahwa pacaran adalah proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan.
Melansir dari NU Online, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara', yaitu pacaran yang dapat mendekatkan pada perilaku perzinahan.
Dalam Islam, tindakan pacaran telah diatur dalam hukum tertentu. Aturan tersebut ditetapkan agar tidak menyalahgunakan hubungan pacaran untuk melanggar ajaran-ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukumnya berpacaran dalam Islam?
Sebenarnya, umat Islam tidak diperbolehkan memiliki kekasih, kecuali dalam ikatan pernikahan. Meski hal itu tidak dijelaskan secara gamblang, namun terdapat ayat Al-Quran yang menjelaskannya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Mengapa Islam melarang dua insan berlainan jenis berpacaran? Sebab, pada kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari yang namanya berdua-duaan. Akan terjadi pandang memandang dan sentuh menyentuh. Jelas sekali kalau perbuatan tersebut haram hukumnya menurut syariat Islam.
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)
Melalui hadis itu pula, Rasulullah SAW secara tidak langsung memberikan peringatan kepada umat muslim terkait hubungan perempuan dan laki-laki yang terlarang. Tujuannya untuk menjauhi mereka dari zina.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya."
Maka dari itu, janganlah berpacaran. Sebab, caranya yang salah akan mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya kelak. Bukan berpacaran, Islam justru mengajarkan ta'aruf.
Dalam proses ta'aruf, seseorang dapat melibatkan orang-orang terdekat untuk membantu mencarikan calon. Dalam prosesnya pula, tidak ada pemaksaan. Jika belum cocok, salah satu pihak dapat menolak. Namun, jika keduanya cocok maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pihak laki-laki melamar dan berujung pernikahan.
Pernikahan bukanlah perihal mempersulit sesuatu, contohnya dalam mahar. Menurut Islam, sebaik-baiknya mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Meskipun mahar itu hak wanita, tetapi Islam justru menyarankan agar mempermudah dan melarang untuk menuntut mahar yang tinggi.
