Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum dalam Islam Menikahi Wanita Hamil karena Zina, Boleh atau Tidak?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
6 November 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wanita hamil. Foto: Unsplash.com/anastasiiachepinska
zoom-in-whitePerbesar
Wanita hamil. Foto: Unsplash.com/anastasiiachepinska
ADVERTISEMENT
Melakukan zina atau bersanggama dengan lawan jenis tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan, jelas dilarang dalam Islam. Sebab, zina adalah sebuah tindakan yang dilarang oleh Allah SWT dan termasuk dosa besar.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Furqon ayat 68-69 yang artinya:
Saat ini, mungkin banyak orang yang menganggap lingkup zina hanya sebatas perbuatan yang berkaitan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua orang yang bukan mahramnya. Namun kenyataannya, lingkup zina sangatlah luas. Bahkan, tindakan kecil yang mampu membangkitkan nafsu syahwat dari orang yang bukan mahramnya saja sudah dapat dikategorikan sebagai zina, lho.
ADVERTISEMENT
Nah, dampak dari perbuatan zina ini, salah satunya adalah hamil di luar nikah. Tidak menutup kemungkinan, di dunia ini ada seseorang yang telah hamil di luar nikah akibat perbuatan yang dilakukannya.
Lalu, pernahkah kamu berpikir bagaimana hukum lelaki yang menikahi wanita hamil karena zina?
Wanita hamil di luar nikah, jelas berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau di tinggal mati oleh suami.
Wanita hamil. Foto: Unsplash.com/juanencalada
Dilansir dari NU Online, bagi wanita yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati oleh suami, maka pernikahan mereka tidak sah. Sang wanita boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan wanita yang hamil di luar nikah, tentu tidak memiliki iddah. Maka, pernikahan wanita hamil di luar nikah tetap dianggap sah.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, ada catatan yang meski kamu ketahui. Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, "Jika ada wanita yang hamil karena zina, maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya."
Pernikahan wanita yang hamil dengan pria lain yang tidak menghamilinya, maka pernikahan tersebut dianggap batal secara hukum. Sebab, janin yang di dalam kandungan wanita tersbeut berasal dari air mani orang lain.
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain." (HR Ahmad)
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dalam QS. An-Nisa ayat 24 dijelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh menikah dengan pria yang menzinainya maupun tidak menzinainya.
Arti dari ayat tersebut juga diperkuat oleh suatu hadis. Hal ini dikarenakan perbuatan zina yang haram tidak menghalangi perbuatan yang halal, yaitu menikah.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal." (HR Ibn Majah)
Perbedaan pendapat juga terjadi pada 4 mahzab yang cukup terkenal. Pendapat Mahzab Hanafi dan Syafi'i menghalalkan pernikahan wanita hamil karena hasil zina dengan laki-laki yang menzinainya ataupun tidak.
Tapi, yang perlu dijadikan catatan adalah kedua mahzab ini membolehkan terjadinya akad nikah, namun kebolehannya berhenti hanya sampai pada akad saja. Sedangkan dalam menjalani hubungan seks, haram untuk dilakukan.
Sedangkan Mahzab Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina dengan laki-laki lain hukumnya haram. Hukum ini berlaku mutlak untuk lak-laki yang menghamilinya dan laki-laki lain.
"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR. Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwa, wanita yang sedang hamil bukan dari hasil zina, maka halal baginya dinikahi lagi oleh suaminya sendiri. Karena rujuk setelah talak bainunah shughra.
Wanita yang hamil bukan dari berzina, haram dinikahi lagi oleh suaminya sendiri karena tidak boleh rujuk setelah talak bainunah kubra. Wanita ini juga haram dinikahi oleh laki-laki lain.
Sedangkan wanita yang sedang hamil dari berzina, halal dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Tapi, haram untuk dinikahi oleh laki-laki yang bukan ayah dari bayi dalam kandungannya.