Bagaimana Hukum Mengenakan Mukena Berwarna-warni?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
15 November 2020 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mukena. Foto: HIJUP, Zalora, Hijabenka
zoom-in-whitePerbesar
Mukena. Foto: HIJUP, Zalora, Hijabenka
ADVERTISEMENT
Menjalani ibadah salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Ada standar syariat yang mesti dilakukan untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan ketika salat.
ADVERTISEMENT
Jika laki-laki mengenakan sarung atau celana panjang, baju koko, dan kopiah. Maka perempuan mengenakan mukena yang lazim digunakan oleh muslimah di Indonesia.
Membahas lebih lanjut mengenai mukena yang digunakan setiap perempuan muslimah ketika salat. Sebenarnya pada dasarnya pakaian yang digunakan ketika salat haruslah menutup aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh.
Lebih lanjut, mukena kini bukan lagi hanya sekadar kain putih penutup aurat saat salat, melainkan juga menjadi bagi dari item fashion. Kok bisa? Sebab, sudah menjamurnya beragam model, motif, dan warna pada mukena.
Lantas, melihat perkembangan mukena yang sudah banyak tersedia berbagai warna dan motif, sebenarnya bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kepada umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth)
Apa itu syuhrah?
Syuhrah adalah cara berpakaian yang terlihat tidak syari, dapat menarik perhatian orang karena warna atau motif terlalu mencolok, serta tampak mewah.
Dalam hal ini memang tidak ada dalil yang melarang atau mewajibkan penggunaan mukena bermotif atau berwarna-warni. Selama mukena yang digunakan tidak menunjukkan lekuk tubuh, maka ini diperbolehkan.
Namun, ada hal yang perlu kamu tahu, jika terdapat unsur pamer dalam pemakaian mukena, inilah yang jelas dilarang dan termasuk dalam syuhrah.
Maka, penggunaan mukena yang berwarna-warni selama hal ini tidak mengganggu kekhusyukan diri saat salat, menutup aurat, dan suci, maka hukumnya diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Tetapi, jika mukena yang digunakan tidak nyaman, mengganggu kekhusyukan diri sendiri dan orang lain, maka sebaiknya gunakan mukena polos berwarna putih, ya.