Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Menguburkan Lebih dari Satu Jenazah COVID-19?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
3 Oktober 2020 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas memakamkan jenazah pasien virus corona di Jakarta (10/4). Foto: REUTERS/ Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memakamkan jenazah pasien virus corona di Jakarta (10/4). Foto: REUTERS/ Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Menguburkan beberapa jenazah dalam satu liang bagaimana sih hukumnya? Sebelum membahas itu, kamu perlu mengetahui bahwa kematian adalah peristiwa yang akan dialami setiap manusia tanpa tahu kapan akan terjadi.
ADVERTISEMENT
Agama Islam merupakan agama yang sangat kompleks. Di mana setiap umat Muslim perlu memperlajarinya lebih dalam agar tercapai suatu pemahaman yang utuh. Umat Muslim yang menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya tentu berlandaskan hukum syariat, seperti Al-Quran dan sunah serta sumber syariat lainnya.
Dalam hal menguburkan mayat, ini pula salah satu kegiatan yang dijalankan orang Islam. Dalam syariat Agama Islam, terdapat aturan yang wajib dilakukan kepada tiap-tiap orang yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengafani, mensalati, dan menguburkan. Keempat aturan tersebut hukumnya fardhu kifayah.
Pada masa pandemi COVID-19 seperti ini, telah ada jutaan jiwa yang meninggal dunia di seluruh dunia. Tepatnya, sekitar 1.033.356 pasien meninggal dunia. Bagaimana dengan Indonesia? Di Tanah Air sendiri, kasus kematian sudah mencapai 10.972 jiwa berdasarkan data dari Worldometers pada Sabtu (3/10/2020) pukul. 14.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Khusus di DKI Jakarta, lahan pemakaman khusus sudah hampir habis. Sementara, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 terus bertambah setiap harinya. Buruknya, bila kemudian lahan pemakaman jenazah COVID-19 habis dan sulit ditemukan area atau lahan pemakaman baru, menumpukkan jenazah COVID-19 dalam satu liang lahat bisa saja menjadi solusinya.
Sebenarnya, boleh tidak sih hal tersebut dilakukan?
Dilansir dari NU.or.id pada Sabtu (3/10/2020), pada dasarnya dalam hukum Islam adalah menguburkan satu mayat dalam satu liang lahat. Tidak boleh menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat, kecuali dalam keadaan tertentu. Seperti yang dikatakan oleh Imam Rafi'i dalam kitabnya yang berbunyi,
"Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur."
ADVERTISEMENT
Ini artinya, mengingat saat ini dunia sedang berada pada masa sulit akibat pandemi COVID-19, menguburkan 2 atau tiga jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan. Namun, harus tetap diusahakan lebih dulu agar bisa satu jenazah dikubur dalam satu liang lahat.
Tetapi, sebenarnya menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat hukumnya adalah haram. Diperbolehkan jika berada dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau pun di masa pandemi seperti ini.
Petugas saat memakamkan jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Lantas, bagaimana jika ada jenazah Muslim dan non-Muslim dalam satu liang lahat?
Dilansir dari berbagai sumber, Iman an-Nawawi pernah mengatakan,
اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين
Artinya: Ulama madzhab kami (syafi’iyah) sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin (Al-Majmu Syarh al-Muhadzab).
ADVERTISEMENT
Jelas dikatakan bahwa dalam satu liang lahat tidak boleh mencampurkan jenzah Muslim dan non-Muslim. Namun, jika hal ini terjadi dalam keadaan darurat seperti sekarang (pandemi COVID-19) karena takut adanya penularan jenazah COVID-19 terhadap lingkungan di pemakaman Muslim, maka hukum menguburkan jenazah Muslim dan non-Muslim diperbolehkan.
Pendapat ini berlandaskan kaidah Ushul Fiqih, yaitu:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: "Suatu kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang."
Jadi, menguburkan lebih dari satu jenazah Muslim atau bahkan tercampur dengan jenazah non-Muslim hukumnya diperbolehkan jika ada kondisi darurat yang melatarbelakanginya, seperti di masa pandemi COVID-19 dan bencana alam. Wallahualam.