Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
7 Juli 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Tidak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia bakal merayakan Hari Raya Idul Adha 2021. Pada perayaan itu, selalu identik dengan hewan kurban, seperti sapi dan kambing.
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, menjadi momen atau kesempatan bagi umat muslim yang mampu untuk berkurban. Nantinya, hewan-hewan kurban itu dagingnya akan dibagi-bagikan, termasuk kepada orang yang tidak mampu.
Anjuran untuk berkurban bagi yang mampu tercantum dalam QS. Al-Kautsar ayat 1-3 yang artinya:
Berbicara mengenai kurban, tentunya menjelang Idul Adha banyak sekali hewan-hewan kurban, seperti sapi dan kambing yang dijual. Tentu saja hal ini termasuk lumrah dan tidak melanggar ketentuan Islam.
Tapi, bagaimana hukumnya jika menjual daging kurban?
Dilansir dari NU Online, mereka yang menjual daging kurban secara dadakan, di mana orang-orang ini menerima daging dari panitia masjid atau tetangga, kemudian dijual.
ADVERTISEMENT
Menjual hewan kurban hukumnya jelas mubah. Lalu, bagaimana dengan mereka yang menjual daging kurban?
Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim. Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah.
Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim.
Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.
Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal.
ADVERTISEMENT
Akibat dari menjual kulit hewan kurban dan kepala hewan kurban sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan kurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha menjadi sama saja dengan menyembelih hewan biasa. Orang yang berkurban tidak mendapat fadilah pahala berkurban. Hal ini telah dijelaskan dalam suatu hadist berikut,
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)
Maka dari itu, hewan kurban yang meliputi daging, kulit, dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Sebab, mereka yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging, juga tidak dibolehkan menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima adalah orang fakir miskin.
ADVERTISEMENT