Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Pacaran di Dunia Maya dalam Islam?

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pacaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pacaran Foto: Shutterstock

Jatuh cinta kepada lawan jenis adalah suatu hal yang wajar dan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT. Menjalin hubungan dan mengikatnya dalam ikatan pacaran banyak dilakukan oleh manusia saat ini

embed from external kumparan

Pacaran merupakan sebuah bentuk sosialisasi antar manusia. Maka dari itu, pada dasarnya segalam macam muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Namun, dibolehkannya pacaran tersebut selama tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syara', yaitu hal yang dapat mendekatkan pelaku pada perzinahan.

Allah SWT berfirman dalam QS. al-Isra ayat 32 yang artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Melansir dari laman NU Online, Rasulullah SAW pernah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan sebagai berikut,

Dari Ibnu Abbas ra Ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." (muttafaq alaihi)

Rasulullah SAW memang tidak menjelaskan secara gamblang memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Akan tetapi, pelarangan itu demi menghindari seseorang masuk ke dalam lubang perzinahan. Karena memang pada umumnya, perzinahan timbul dari situasi berduaan. Itulah yang menjadi dasar mengapa pacaran dilarang dalam Islam.

Lantas, bagaimana dengan gaya pacaran yang dilakukan secara virtual atau melalui daring?

Hukum berpacaran dalam Islam adalah haram. Akan tetapi, berbeda hukumnya jika pacaran yang dimaksud adalah upaya untuk saling menjajaki kemungkinan menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Sebab, hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah SAW terhadap generasi muda muslim sekarang untuk menikah. Hal ini tentu menjadi solusi menghindari diri dari perzinahan.

Persoalan bagaimana seseorang berhubungan kepada yang bukan mahromnya, di sana ada aturan-aturannya. Salah satu aturannya, seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita lain yang bukan istri atau mahromnya, kecuali ada keperluan penting atau untuk sebuah proses pernikahan atau khitbah. Hubungan dalam bentuk berbicara atau bertemu dalam konteks adanya keperluan sekalipun, ada batasannya.

Oleh karena itu, pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam diperbolehkan. Sebab, kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan wanita lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah dan tidak pada saat yang lain.

Jadi, mengenai pacaran meski secara virtual atau dunia maya tetap saja tidak dapat diperkenankan dan sebaiknya dihindari. Kevuali pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang laki-laki hanya memandang muka dan telapak tangan wanita, tidak lebih. Artinya, tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan tidak melebihi dari memandang itu sendiri. Jika ingin menikah, lakukanlah proses pernikahan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Islam.