Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
12 April 2021 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibu hamil dan menyusui. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil dan menyusui. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Semua umat muslim sedang menanti awal bulan Ramadhan 1442 H yang akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan pemerintah pada hari ini, (12/4).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dilansir dari laman Kumparan.com, Kementerian Agama menetapkan awal Ramadhan dengan metode manual melihat awal bulan (rukyatul hilal) menggunakan teleskop. Sementara Muhammadiyah menggunakan perhitungan astoronomis (hisab) sehingga penanggakan awal bulan diketahui lebih dini dan akurat.
Pada bulan Ramadhan, tentunya semua umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Dalam Islam pula, Allah SWT memberikan keringanan bagi wanita untuk tidak melakukan puasa, seperti ketika sedang hamil dan menyusui. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi keduanya di bulan Ramadhan?
Menjalani puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim. Mereka yang menunaikan puasa, akan menahan diri untuk tidak makan dan minum. Sedangkan khusus ibu yang sedang mengalami kondisi hamil dan menyusui, mereka mendapatkan keringanan atau rukhsah alias tidak menjalani puasa pada bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR al-Khamsah)
Karena dua kondisi tersebut, mereka diharuskan untuk menggantinya dengan membayar fidyah sebanyak 1 mug atau kurang lebih sama dengan 0,6 kg, setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari. Aturan fidyah tersebut telah disepakati oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Khusus untuk wanita yang menyusui, terdapat tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Pertama, karena alasan kesehatan dirinya sendiri. Kedua adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa demi kesehatan bayinya. Kedua kelompok ini diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan kelompok ketiga, yaitu ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Karena hal tersebut, ia waji mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan dan membayar fidyah.
Sebenarnya, dengan berpuasa produksi ASI tidak terlalu berdampak. Hal ini dikarenakan penurunan asupan kalori tidak akan memengaruhi produksi ASI. Meski begitu, setiap wanita memiliki kondisi kesehatan yang berbeda-beda. Ada yang produksi ASI-nya tidak begitu berdampak jika menjalani puasa. Nmaun, ada pula yang mengalami masalah menyusui saat puasa. Makanya, dibutuhkan konsultasi lebih dulu sebelum memutuskan untuk berpuasa.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah sedikit penjelasan hukum puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui. Puasa Ramadhan memang diwajibkan bagi setiap muslim. Namun, bagi ibu hamil dan menyusui sah-sah saja jika tidak menjalankan puasa, tetapi harus menggantinya dengan membayar puasa di luar bulan suci Ramadhan dan membayar fidyah.