Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia?
29 Juni 2020 14:12 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban memang akan dilaksanakan sekitar akhir Juli 2020. Di setiap waktu menjelang Hari Raya Idul Adha itu, umat Islam akan menyisihkan sedikit harta yang dimiliki untuk membeli hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Berkurban hukumnya adalah sunah muakkad. Melaksanakan kurban merupakan perintah Allah SWT untuk setiap umat-Nya. Syariat kurban ini telah ada sejak zaman Nabi Adam AS, demikian pula diperintahkan kepada Nabi Ibrahim AS.
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi)
Kurban memang disunahkan bagi orang yang mampu secara ekonomi dan bernilai taqarrub kepada Allah SWT. Untuk itu, orang yang ingin berkurban harus diniatkan bahwa kurban menyembelih hewan adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
Tapi, apa kamu pernah berkurban untuk orang meninggal? Dan bagaimana hukumnya?
Biasanya ini dilakukan oleh pihak keluarga, dikarenakan orang yang telah meninggal tersebut sewaktu masih hidup belum pernah berkurban.
Hukum sunah berkurban sebenarnya tidak begitu dikhususkan untuk orang yang masih hidup dan ingin berkurban kepada orang yang sudah meninggal. Sebab, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia tidak menyembelih kurban untuk pamannya, Hamzah. Lalu, anak-anaknya yang meninggal, istrinya yang bernama Khadijah padahal beliau sangat mencintai mereka.
Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang diperbolehkan dibagi menjadi tiga macam.
Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
“Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)
Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seorang meninggal dunia.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 181 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
Ketiga, berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah terpisah dari yang hidup maka ini juga diperbolehkan.
Seorang ulama bernama Ibnu Taimiyah mengatakan, "Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperbolehkan haji dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal."
Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia termasuk jenis sedekah untuk yang telah meninggal. Para ulama pun juga memperbolehkan hal tersebut.
Menurut Mahzhab Maliki, hukumnya makruh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal tersebut tidak menyatakan atau mewasiatkan untuk berkurban sebelum meninggal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Mazhab Hanbali dan Hanafi, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, lalu dagingnya disedekahkan dan dimakan. Balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Akan tetapi ada sedikit koreksi, bahwa Mazhab Hanafi mengatakan haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang meninggal, lebih baik diserahkan kepada fakir miskin.