Bagaimana Mahar yang Baik dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
12 September 2020 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash.com/photos_by_lanty
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash.com/photos_by_lanty
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam pernikahan, mahar atau yang biasa disebut mas kawin adalah salah satu syarat sahnya. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria ke wanita sebagai bentuk ketulusan untuk terikat dalam hubungan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Mahar juga bisa disebut shadaq, yang artinya benar, jujur, dan tulus. Dalam Islam sendiri, hukum mahar adalah wajib untuk sempurnanya nikah.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:
Untuk menuju pernikahan, selain mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta memenuhi syarat dan rukun menikah, menyiapkan serta memberikan mahar untuk mempelai wanita. Makanya, diberikannya mahar guna untuk menunjukkan ketulusan dalam bentuk benda kepada wanita.
Tapi, sebenarnya mahar yang seperti apa sih yang dianjurkan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Mungkin saat ini yang banyak diketahui beberapa orang adalah mahar dalam berbentuk hal yang berhubungan dengan duniawi, seperti emas, rumah, uang, dan lainnya. Namun, ada mahar jenis lainnya yang berhubungan dengan hal-hal baik di akhirat, yaitu keimanan, ilmu, hafalan Al-Quran, dan kemerdekaan perbudakan.
Padahal, dalam praktiknya, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang besaran mahar dalam pernikahan Islam.
Nah, dalam memberikan mahar ke mempelai wanita biasanya sering kali membebani karena harus memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya. Namun, pada kenyataannya memberikan mahar bukanlah sesuatu yang sifatnya membebani atau menyusahkan.
"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Maka dari itu, jika mampu memberikan mahar yang mahal dan banyak tanpa mempersulit atau menyusahkan, silahkan lakukan karena itu pun tidak dilarang. Tetapi, jika tidak mampu, jangan pula dipaksakan. Ini juga harus diperhatikan oleh pihak dari mempelai wanita, sebaiknya tidak menuntut mahar yang sekiranya sulit atau menyusahkan calon suami. Itulah mahar yang paling baik dalam Islam.
ADVERTISEMENT