Konten dari Pengguna

Begini Fatwa Tentang Make Up untuk Muslimah

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi. Foto: Unsplash/@element5digital
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi. Foto: Unsplash/@element5digital

Make up sepeti menjadi sesuatu yang 'wajib' bagi sebagian besar wanita. Wanita ingin tampil cantik dan elegan. Bahkan, beberapa merek telah menciptakan produk kosmetik yang dijamin halal dan tidak melanggar nilai-nilai dalam Islam.

Kendati demikian, terkadang kita memoles bagian tertentu pada wajah agar terlihat tirus, kurus, atau tajam. Apakah itu termasuk mengubah ciptaan Allah SWT karena membuat wajah terlihat berbeda dari aslinya?

Memang tak ada salahnya untuk merias wajah, tetapi sebagai seorang Muslimah kita harus memperhatikan beberapa hal. Dilansir dari AboutIslam.net, berikut beberapa fatwa tentang make up dalam Islam.

Tidak mengandung material berbahaya bagi penggunanya

Produk make up kian merajalela seiring dengan tingginya permintaan di pasar. Banyak perusahaan yang menjual dengan harga murah untuk menarik hati para calon pembeli. Kendati demikian, kita jangan terlena dengan harga miring yang ditawarkan.

Beberapa produk mungkin memakai zat-zat berbahaya yang akan merugikan atau berdampak buruk pada penggunanya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati. Ada baiknya kita memastikan untuk membeli produk yang benar-benar sudah terverifikasi aman dan ramah bagi Muslimah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW:

"Seharusnya tidak ada bahaya atau kerugian yang membalasnya." (Ahmad dan Ibn Majah)

Foto ilustrasi. Foto: Unsplash/@laurachouette

Tidak meniru sosok yang tidak dipercaya dalam Islam

Berbagai macam pilihan produk make up membuat kita penasaran untuk menjajal polesan dan meniru rupa orang lain, idola, atau karakter fiksi yang pernah kita lihat di dalam film. Meskipun begitu, hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapapun yang meniru orang adalah salah satunya." (Abu Dawud)

Pastikan bahan make up tidak melanggar syariat Islam

Hampir sama dengan poin pertama, sebagai kaum mukminin kita harus menghindari segala hal yang ditentang oleh ajaran agama Islam dalam kehdupan sehari-hari.

Sebelum membeli produk make up, pastikan tidak mengandung lemak dari hewan atau babi yang disembelih dengan tidak benar, kecuali jika jumlahnya sangat kecil dan diserap sepenuhnya atau diubah secara kimiawi menjadi zat lain.

Kesimpulan: Menggunakan Make Up dalam Islam, Bolehkah?

Tidak ada salahnya untuk menggunakan riasan pada wajah, seperti pensil alis, krim untuk menyamarkan noda, asalkan tidak dilakukan untuk menipu calon pelamar dan sejenisnya.

Para sahabat wanita Islam jaman dahulu biasa menggunakan sejenis tanaman kuning yang tumbuh di Yaman untuk mempercantik wajah dan menyembunyikan bintik-bintik.

Ibn al-Jawzi berkata:

"Sehubungan dengan obat yang menghilangkan bintik-bintik dan mempercantik wajah untuk suami, aku tidak melihat ada yang salah dengan itu."

Kemudian, Syekh Ibn Uthaymeen pernah berkata:

"Kalau memutihkan kulit secara permanen, itu tidak diperbolehkan, karena itu mirip dengan tato, mengikir gigi dan membuat celah di antara gigi. Tetapi, jika memutihkan kulit dalam jangka waktu tertentu, lalu setelah dibasuh, efek itu lenyap, tidak ada yang salah dengan itu. ” (Fatawa Nur 'ala ad-Darb)

Kesimpulannya, make up memiliki hukum yang sama dengan henna yang diperbolehlan. Hal ini berbeda dengan zat yang disuntikkan di bawah kulit atau tulang yang bersifat permanen seperti tato dan sebagainya.

Foto ilustrasi. Foto: Unsplash/@raphaellovaski