Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Begini Hukumnya Telat dan Lupa Membayar Zakat Fitrah
26 April 2021 14:44 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap umat muslim diwajibakan untuk menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini dikeluarkan ketika sudah terpenuhi syarat-syaratnya pada sekali setahun, tepatnya menjelang Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Allah SWT memberikan kelebihan kepada sebagian orang atas sebagian orang lainnya dalam hal rezeki. Maka dari itu, Allah SWT mewajibkan mereka yang mampu untuk memberikan hak kewajiban (zakat) kepada orang fakir.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 71 yang artinya:
Dilansir dari NU Online, zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi di dalam salat orang yang lupa atau salah. Makanya, puasa Ramadhan tanpa zakat fitrah oleh wajib zakat kurang sempurna.
ADVERTISEMENT
Sunahnya, zakat fitrah diserahkan sebelum hari raya Idulfitri. Sedangkan akhir masa pembayarannya terhitung sejak matahari tenggelam di hari Idulfitri.
Lantas, bagaimana jika seseorang telat membayar zakat hingga hari Idulfitri berakhir?
Zakat fitrah dapat dikatakan sah apabila dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Lalu, jika seseorang telat membayarnya maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, orang yang tidak mau menunaikan zakat fitrah tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya haram. Mengabaikan untuk menunaikan zakat fitrah dengan sengaja, mereka akan menerima hukuman di akhirat kelak.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Dalam hadis lainnya juga dijelaskan hukuman bagi mereka yang tidak membayar zakat.
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pad ahari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam'uz Zawaa'id))
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menunaikan kewajiban untuk membayar zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum waktunya habis. Sebab, jika dilakukan setelah salat Idulfitri maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah.
Zakat fitrah dapat dikatakan sebagai pembersihan harta yang dimiliki dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia. Jadi, jangan lupa bayar zakat fitrah, ya Hijabers.