Benarkah Memasak dan Mencuci Bukan Kewajiban Istri?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
9 Juni 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seorang istri. Foto: Unsplash.com/Conscious Design
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang istri. Foto: Unsplash.com/Conscious Design
ADVERTISEMENT
Pada umumnya, banyak orang yang beranggapan bahwa mencuci dan memasak adalah kewajiban seorang istri. Sedangkan mencari nafkah merupakan kewajiban bagi suami. Akan tetapi, baik istri maupun suami, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, Allah SWT sudah mengatur hak dan kewajiban suami dan istri. Mulai dari urusan menjaga ikatan tali pernikahan hingga perkara setelah perceraian. Namun, di balik itu semua, kedua belah pihak wajib menunaikan kewajiban kepada pasangannya dengan hati yang lapang.
Seorang istri berhak mendapatkan setidaknya dua nafkah dari suami, berupa harta dengan jumlah yang ma'ruf dan mendapatkan nafkah badan, yaitu menggauli (jima') dengan cara yang patut.
Dalam ajaran Islam pula, perempuan sangat dihormati. Juga Memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat.
Mengenai pekerjaan rumah, seperti dilansir dari laman NU Online, mahzab Syafi'iyah , Hanabilah, dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan menjadi kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah juz 29 yang berbunyi:
ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به
Artinya: Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).
Tak hanya itu, dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 juga dikatakan:
وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل
ADVERTISEMENT
Artinya: Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.
Jadi, meskipun istri dengan ikhlas melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci, memasak, menyapu, dan lain sebagainya, tetap wajib bagi seorang suami untuk menjelaskan bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Pun jelaskan bahwa pemberian nafkah dari suami tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, jika istri melakukan berbagai pekerjaan rumah pun sungguh tidak ada rugi baginya.