Bolehkah Bermain TikTok dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
17 Februari 2021 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TikTok. Foto: Unsplash.com/solenfeyissa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: Unsplash.com/solenfeyissa
ADVERTISEMENT
Aplikasi TikTok semakin banyak digandrungi. Salah satu platform media sosial yang cukup sepat berkembang di dunia ini menyediakan layanan bagi pengguna untuk membuat video pendek, mulai dari 15 detik, 1 menit, bahkan lebih yang disertai dengan musik, filter, dan beberapa fitur kreatif lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejak diluncurkan pada 2016 oleh Zhang Yiming, pria asal China yang juga mendirikan ByteDance, aplikasi TikTok hingga saat ini masih merajai di berbagai belahan dunia. Kebanyakan pengguna dalam konten TikTok biasa menampilkan konten yang berupa gerakan-gerakan tubuh dengan mengikuti irama musik yang dpilih.
Melihat kenyataan yang seperti itu, bagaimana pandangan Islam dengan konten berjoget atau menari-nari dalam platform tersebut?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum bermain Tiktok dalam syariat Islam. Ia mengatakan bahwa perkara yang tidak menimbulkan kebaikan, maka hukumnya makruh. Sedangkan perkara yang dapat menimbulkan kemaksiatan, sudah pasti hukumnya haram.
"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama," jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti dilansir dari unggahan Instagram @dakwahuah, Rabu (17/2/2021).
ADVERTISEMENT
Lalu, mengenai hal-hal yang jelas diharamkan dalam syariat Islam, seperti melakukan gerakan erotis dan auratnya terbuka, tindakan tersebut bisa menyebabkan timbulnya nafsu syahwat.
"Tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram," jelasnya.
Bahkan, dalam beberapa riwayat pun telah menyinggung masalah tersebut. Adanya aplikasi TikTok ini seolah-olah telah menghalalkan musik.
"Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik." (HR Bukhari no. 5590)
Pengguna TikTok yang melakukan joget-joget mengikuti irama musik, baik itu pria maupun wanita sebaiknya hindari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat. Bahkan, bagi wanita yang turut andil dalam membuat video-video dengan berjoget-joget bisa dikatakan masuk dalam golongan penghuni neraka.
ADVERTISEMENT
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian." (HR Muslim no. 2128)
Jadi, lebih baik hindari ya penggunaan yang berlebihan, apalagi jika hal itu bisa menimbulkan maksiat.