news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bolehkah Mengubah dan Menambahi Lafaz Azan?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
10 Desember 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi azan. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi azan. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Azan adalah syiar yang dikumandangkan seorang muadzin sebagai tanda pemberitahuan sudah masuknya waktu salat fardhu. Bilal bin Rabbah, termasuk muazin pertama dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu, kenapa Bilal bin Rabbah menjadi muazin pertama yang ditunjuk Nabi Muhammad SAW? Sebab, beliau memiliki suara yang merdu dan lantang, berdisiplin tinggi, berani, dan dapat menghayati kalimat-kalimat azan dengan baik.
Namun, setelah Nabi Muhammad SAW meninggal dunia, Bilal bin Rabbah tidak lagi bersedia menjadi muadzin dengan alasan air matanya akan menetes manakala sampai pada kalimat "Asyahadu anna Muhammadar Rasulullah" dan tidak kuasa untuk melanjutkan azannya, sebagaimana yang dilansir dari NU Online.
Azan memang menjadi penanda masuknya waktu salat. Namun, bagaimana jika kalimat-kalimat azan yang pada umumnya kita dengar diganti dengan kalimat lain?
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu trejadi peristiwa di sebuah masjid Kuwait. Dalam video yang beredar luas, seorang muadzin menggantu kalimat Hayya 'alal salah (marilah salat) menjadi al salatu fi buyutikum (salat lah di rumah kalian).
ADVERTISEMENT
Dari dua kejadian tersebut, mengganti suara azan sebenarnya boleh melakukan perubahan atau penambahan kalimat azan apabila terjadi hal-hal yang darurat.
"Suatu ketika Ibnu Umar mengumandangkan azan di sebuah malam yang dingin di daerah Dlanjan. Kemudian Ibnu Umar menyeru, ‘Salatlah kalian di rumah-rumah kalian!’ Lalu Ibnu Umar memberikan informasi kepada kami, sesungguhnya Rasulullah pernah menyuruh seorang muazin untuk mengumandangkan adzan. Setelah itu muazin mengumandangkan, ‘Hendaklah kalian salat di rumah-rumah!’ dalam sebuah malam yang sangat dingin atau hujan di tengah perjalanan” (HR al-Bukhari: 632)
Melihat peristiwa yang terjadi di Kuwait seperti yang dikatakan sebelumnya, itu terjadi dikarenakan dunia dalam kondisi kurang baik, yakni wabah COVID-19. Tak hanya kondisi itu saja, kondisi darurat lainnya, seperti bencana alam, badai, hujan, dan juga cuaca dingin.
ADVERTISEMENT
Jadi, perubahan kalimat azan yang terjadi di Kuwait boleh saja dilakukan.
Wallahu alam.