Konten dari Pengguna

Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
15 Agustus 2020 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mewarnai rambut Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mewarnai rambut Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mewarnai rambut adalah salah satu cara untuk menunjang penampilan. Tren warna rambut yang berasal dari negara-negara Barat, justru kian berkembang pesat di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Mewarnai rambut sekarang bukan lagi suatu hal yang jarang terjadi, melainkan semakin banyak dilakukan agar dipandang keren oleh orang lain. Bahkan, hal ini bisa dilakukan sendiri di rumah ataupun ke salon kecantikan.
Mode mengecat rambut yang mayoritas digemari wanita ini dilakukan untuk menunjang kecantikan. Tetapi, apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan?
Dalam Islam, hukum mewarnai rambut adalah suatu kegiatan yang boleh dilakukan. Namun, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan supaya tidak menyalahi syariat. Contohnya mewarnai rambut dengan warna hitam.
Mewarna rambut dengan warna hitam tidak boleh dilakukan dalam Islam. Sekalipun alasannya untuk mengembalikan warna rambut karena adanya uban. Kenapa tidak boleh? Sebab ini sudah melanggar kodrat.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Dari hadist tersebut, berarti sudah jelas bahwa mewarnai rambut dengan warna apa saja diperbolehkan, asalkan tidak dengan wana hitam.
Selanjutnya, gunakanlah bahan-bahan yang tidak mengandung bahan kimia. Lebih baik, gunakan dengan bahan herbal. Ini dilakukan agar tidak menghalangi air masuk ke kulit kepala apabila menggunakan bahan kimia.
Namun, satu hal lagi yang mestu umat Islam ketahui bahwa sebaiknya menghindari mewarnai rambut yang masih hitam atau belum beruban dengan warna lain. Sebab ini sama saja dengan menutupi keindahan yang telah diberikan Allah SWT dan warna hitam pada rambut bukanlah suatu aib yang harus ditutupi.
Jadi dapat disimpulkan, kalau mewarnai rambut selain warna hitam boleh-boleh saja. Asalkan hindari untuk mengubah warna rambut yang masih hitam dengan warna lain, karena bisa saja menjadi sikap tasyabbuh atau menyerupai suatu kaum.
ADVERTISEMENT