Bolehkah Salat Tarawih Diqadha?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
4 April 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
ADVERTISEMENT
Salat tarawih adalah ibadah yang hanya ada selama bulan Ramadan. Pada bulan suci ini, umat Muslim pun dianjurkan untuk melaksanakan salat tarawih.
ADVERTISEMENT
Tarawih berasal dari kata "tarwiyah: yang berakar dari kata "raha", artinya istirahat. Adapun disebut tarawih karena orang yang melakukan salat ini diperkenankan duduk sejenak untuk rehat setiap pergantian dua rakaat.
Orang yang menunaikan salat sunah tarawih ini dilakukan semata-mata untuk mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis,
"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah berkata, 'Barangsiapa mendirikan salat di Bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampunilah dosanya yang telah lalu'." (HR Bukhari)
Meskipun bukan merupakan ibadah wajib, akan tetapi diharapkan semua Muslim dalam menunaikan salat tarawih yang hanya ada di bulan Ramadan ini.
Lantas, bagaimana jika salat tarawih terlewatkan? Apakah salat ini bisa di qadha?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman NU Online, di dalam khazanah fiqih mazhab Syafi'i, salat sunah terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, An-Naflul Muthlaq, yaitu salat yang tidak diberi batas waktu, kapan saja dapat dilakukan asalkan tidak di waktu-wakti terlarang, seperti setelah salat Ashar. Oleh karena itu, salat ini tidak mengenal istilah qadha karena tidak ada batasan waktu dalam pelaksaannya.
Kedua, An-Naflyl Muaqqat, yaitu salat sunah yang diberi durasi waktu tertentu. Pelaksanaan salat jenis ini juga tidak dibatasi oleh sebab tertentu, seperti salatnya adalah salat rawatib, salat dhuha, dan salat tarawih.
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, bila salat-salat tersebut terlewat dari waktunya, hukum mengqadhanya adalah sunah. Pendapat ini berpijak dari beberapa hadis Nabi, di antaranya Nabi mengqadha salat dua rakaat ba’diyyah Zhuhur (HR Al-Bukhari dan Muslim), Nabi mengqadha salat qabliyyah Subuh saat beliau tertidur di sebuah jurang (HR Abu Dawud) dan hadis Nabi, "Barang siapa tertidur atau lupa salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat," (HR Al-Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Ketiga, An-Naflul Dzus, salat yang pelasanaannya dibatasi dengan sebab tertentu, seperti salat gerhana matahari yang dibatasi dengan terjadinya gerhana matahari atau salah gerhana bulan yang dibatasi dengan peristiwa gerhana bulan. Ketika sebab-sebabnya sudah hilang, maka jenis salat ini tidak lagi dianjurkan untuk dilakukan. Ulama Syafi'iyyah menegaskan, jenis salat ketiga ini tidak disunahkan untuk di qadha.
Maka, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa salat tarawih masuk dalam kategori kedua, yakni salat yang dapat diqadha dan hukumnya sunah. Ini didukung dengan hadis dari Umar bin Khattab,
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
ADVERTISEMENT
"Umar bin Khattab berkata: Rasulullah berkata: barangsiapa tertidur dari wiridnya dan atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara salat fajar dan salat Dzuhur, maka dicatatlah ganjaran seolah-olah ia melakukannya di waktu malam." (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Lalu, kapan waktu salat mengqadhanya?
Ulama menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu kapan salat tarawih diqadha, boleh dilakukan kapan pun, bisa di pagi, siang atau malam hari. Pelaksanaan qadha tarawih juga tidak harus di bulan Ramadhan, bisa dilakukan di Syawal atau bulan-bulan lainnya.
Akan tetapi, mengqadha salat tarawih sebaiknya cepat dilakukan, sebab mempercepat kebaikan adalah hal yang dianjurkan agama.