Konten dari Pengguna

Bolehkan Muslimah Menggunakan Softlens dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
15 April 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi muslimah menggunakan softlens. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi muslimah menggunakan softlens. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagian wanita, tentunya ingin selalu memperindah penampulan, seperti menggunakan gelang, kalung, dan sebagainya dan itu masih dianggap wajar. Asalkan penggunaannya tidak berlebihan hingga memberikan kesan pamer.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut sudah tercantum dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:
Namun, dalam memberikan penampilan yang menarik tentu tidak hanya menunjukkan perhiasan yang ada pada tangan (gelang) atau leher (kalung) saja. Mata, yang merupakan bagian tubuh yang sering mendapatkan perhatian, ternyata banyak aksesoris kecantikan yang dapat membuat tampilan mata menjadi menarik, yaitu penggunaan lensa mata atau soflens.
Penggunaan softlens sebenarnya beragam, ada yang menggunakannya sebagai pengganti kaca mata agar lebih praktis dan tidak ribet. Ada pula yang menggunakannya hanya untuk mengikuti trend alias menambahkan kecantikan pada bola mata.
ADVERTISEMENT
Softlense juga memiliki banyak warna, seperti merah, cokelat, biru, dan lain sebagainya. Lantas, seperti apa pandangan islam mengenai penggunaan softlens?
Melihat fungsi penggunaan softlens yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya pemakaian softlens untuk mengobati mata minus atau plus, atau juga silinder dan semacapnya, maka tidak mengapa digunakan karena dilakukan berdasarkan kebutuhan, dengan catatan atas petunjuk dokter spesialis.
Meskipun sudah berkonsultasi dengan dokter spesialis, dianjurkan penggunaan softlens tidak menimbulkan bahaya, seperti terjadi kerusakan pada mata alias membahayakan anggota tubuh karena hal tersebut dilarang oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya:
Lalu, penggunaan softlens dengan alasan untuk memperindah penampilan dan dilakukan untuk hal yang berlebihan dan bersifat pamer, membuang-buang harta, maka itu bukanlah sesuatu yang tidak boleh dilakukan karena mengikuti sifat setan, yakni sombong dan berlebihan.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An'am ayat 141 yang artinya:
Jadi, sebaiknya gunakanlah softlens sesuai dengan kebutuhan alias bermanfaat, seperti sebagai pengganti kaca mata. Sebab, jika kamu menggunakannya hanya untuk dilihat cantik oleh orang-orang, apalagi sampai menghabiskan banyak harta untuk membeli softlens, maka hal itu tidak diperbolehkan.