Bolehkan Perempuan Haid Masuk Masjid?

All about hijab.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perempuan yang sedang haid, dianggap sedang dalam keadaan berhadas sehingga dilarang baginya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam, seperti salat hingga tawaf.
Dalam aturan Islam, memang terdapat batasan-batasan ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas dan berhubungan intim dengan pasangan.
Meskipun perempuan yang sedang haid tidak boleh melakukan berbagai macam ibadah, lantas mereka diperbolehkan atau tidak sih untuk masuk ke dalam masjid?
Dilansir dari laman NU Online, perempuan dalam kondisi haid dikategorikan sebagai orang yang sedang junub. Artinya, mereka sedang berada dalam hadas besar.
Banyak perbedaan pendapat yang terjadi oleh sebagian ulama perihal perempuan haid boleh masuk ke dalam masjid atau tidak. Sebagian ulama menyebutnya haram, tetapi sebagian ulama lainnya memperbolehkan.
Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i mengharamkan masuknya perempuan yang sedang junub ke dalam masjid.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Pun terdapat hadis yang juga menjelaskan bahwa perempuan yang sedang dalam kondisi junub diharamkan untuk masuk ke masjid.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid’." (HR. Abu Daud)
Sedangkan kalangan ulama mazhab Hanbali, memperbolehkan perempuan junub masuk ke dalam masjid. Menurut mereka, tanpa uzur dan darurat sekalipun, perempuan yang sedang junub boleh saja masuk ke dalam masjid dengan berwudu terlebih dahulu.
Hal ini didasari oleh suatu hadis Nabi Muhammad SAW yang memperbolehkan Aisyah masuk ke dalam masjid meski sedang dalam keadaan haid.
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa ketika Rasulullah SAW sedang berada di dalam masjid, beliau berkata:
"Hai Aisyah! Ambilkan pakaianku."
Aisyah menjawab, "Sesungguhnya saya sedang haid."
Nabi Muhammad SAW pun berkata, "Sesungguhnya darah haidmu bukan di tanganmu."
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis tesebut tidak bisa dijadikan hujjah. Sebab, meski dzahir hadis ini seolah-olah memperbolehkan perempuan haid masuk ke dalam masjid, bukan berarti boleh untuk berdiam lama dan beri'tikaf, ataupun mengikuti majelis taklim dan pengajian.
Jadi, apa yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW kepada Aisyah hanya sebatas mengambilkan sesuatu keperluan saja dan tidak untuk berdiam lama di dalam masjid.
