Fitur Avatar Facebook, Apakah Membuatnya Dibolehkan dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
5 September 2020 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi avatar Facebook. Foto: Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi avatar Facebook. Foto: Facebook
ADVERTISEMENT
Beberapa hari lalu, viral ikon avatar Facebook di mana pengguna dapat membuat karakter animasi diri sendiri. Ini merupakan koleksi fitur terbaru untuk memanjakan para pengguna dan dapat digunakan pada smatphone berbasis iOs dan Android. Fitur avatar Facebook ini telah rilis secara eksklusif di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fitur ini rupanya menimbulkan beberapa pertanyaan persoalan hukum membuat avatar ini. Sebab, layanan dari Facebook ini seperti membuat gambar manusia dalam versi animasi, layaknya menciptakan makhluk bernyawa sebagaimana manusia yang diciptakan oleh Allah SWT.
Lini masa media sosial memang akhir-akhir ini cukup dihebohkan dengan avatar Facebook yang dibilang mirip dengan Bitmoji seperti yang ada di Snapchat. Namun, melihat apa maksud dari avatar Facebook yang mampu menciptakan karakter animasi menyerupai manusia.
Dalam hal ini, ada suatu hadist yang berbunyi,
"Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini." (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa sih maksud dari hadist di atas? Benarkah fitur avatar Facebook dianggap haram karena sama dengan menyerupai makhluk ciptaan-Nya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari beberapa sumber pada Sabtu (5/9/2020), keharaman menggambar lukisan tidak berlaku mutlak. Artinya, Jika gambar itu serupa dengan makhluk ciptaan Allah SWT dan sampai diangungkan serta timbul kesyirikan maka itu hukumnya haram. Namun, jika gambar hanya untuk fotografi yang tidak menyerupai ciptaan Allah dan tidak diagungkan serta timbul kesyirikan, maka tak apa-apa. Jadi, hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Dalam hal ini, fitur avatar dalam Facebook dinilai bukanlah sesuatu hal yang haram, melainkan boleh-boleh saja. Karena apa yang dibuat tidak sama dengan makhluk Allah SWT yang bernyawa. Ini hanya menyimpan bayangan seperti makhluk Allah SWT. Lagi pula, fitur avatar ini tidak digunakan untuk disembah atau bahkan menimbulkan syirik.