Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mengenakan Pakaian Hitam saat Berkabung dalam Islam
16 November 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu sering melihat orang yang berpakaian hitam ketika melayat atau berkabung? Sebenarnya, hal tersebut termasuk dalam syariat Islam atau tidak sih?
ADVERTISEMENT
Salah stau hal yang mesti kamu ketahui adalah tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariat islam. Atau bisa juha tradisi tidak sejalan dengan syariat karena kehadirannya dianggap sebagai entitas bari hasil dari keterpengaruhan dari berbagai kebudayaan. Yap, contohnya seperti kebiasaan mengunakan baju hitam ketika melayat atau berkabung.
Kebanyakan masyarakat selalu mengenakan pakaian serba hitam ketika melayat atau berkabung. Penggunaan pakaian hitam yang dilakukan dengan tujuan untuk menujukkan rasa belasungkawa. Sebab, warna hitam selalu identik dengan konteks kematian ataupun bermakna kesusahan.
Namun sayangnya, pemahaman seperti itu seolah-olah telah berubah menjadi sebuah aturan tidak tertulis bahwa setiap orang yang ingin bertakziyah, melayat, atau mengunjungi orang yang sedang berkabung mesti menggunakan pakaian hitam. Padahal, perilaku tersebut kurang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, melayat orang yang meninggal adalah perbuatan yang disunahkan oleh Rasulullah SAW.
"Tidaklah seorang mukmin melayat saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah akan pakaikan dirinya dengan perhiasan kemuliaan pada hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
Dilansir dari laman NU Online, mengenai pakaian hitam yang sering dipakai oleh orang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Penggunaan pakaian warna hitam untuk menunjukkan belasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati. Sedangkan orang lain meskipun keluarga, hukumnya makruh tahrim. Bahkan, sebagian ulama mengatakan haram. Apa alasannya?
Beberapa ulama yang menyebutkan haram lantaran dikhawatirkan penggunakan pakaian hitam itu menunjukkan seseorang tidak ikhlas dan ridha dengan kematian, yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah SWT. Atau bisa juga menggunakan pakaian hitam saat melayat atau berkabung justru bertujuan untuk menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai pakaian hitam bukan lagi bertujuan untuk berbelasungkawa, melainkan untuk berhias diri.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hukum mengenakan pakaian hitam ketika bertakziyah, melayat, atau mengunjungi orang yang sedang berkabung kembali lagi pada niat si pemakai. Selagi tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidakridhaan akan takdir Tuhan, maka hukumnya sah-sah saja.
Juga, jangan menganggap mengenakan pakaian hitam untuk bertakziyah, melayat, atau mengunjungi orang yang sedang berkabung adalah sebuah kewajiban. Tetapi, boleh dilakukan asalkan niatnya benar.