Konten dari Pengguna

Hukum Menggunakan WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
20 Desember 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi WiFi. Foto: Unsplash.com/franckinjapan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi WiFi. Foto: Unsplash.com/franckinjapan
ADVERTISEMENT
Pernah enggak sih kamu menggunakan WiFi milik tetangga atau orang lain tanpa izin?
ADVERTISEMENT
Di zaman yang semakin modern, kebutuhan akan koneksi internet membuat banyak orang memasang jaringan area lokal nirkabel atau WiFi di rumah. Umumnya, sinyal WiFi yang dipasang memiliki jangkauan yang luas, sehingga dapat diakses dari luar rumah.
Nah, bagi mereka yang tidak menggunakan WiFi, mengharuskan mereka untuk memasang paket data internet di handphone-nya. Namun, ada sebagian orang yang memang memanfaatkan WiFi milik orang lain digunakan untuk berselancar di dunia maya tanpa izin.
Akan tetapi, dalam fakta di lapangan, akses WiFi sengaja diberi kode password oleh pemiliknya sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang tahu dan menikmati layanannya.
Dalam Islam, menggunakan WiFi gratis tanpa izin pemiliknya, boleh atau tidak, ya?
Memang sih, di zaman Rasulullah SAW, jaringan internet dan WiFi belum ada. Tapi, bukan berarti menggunakan WiFi orang lain tanpa izin tidak ada penjelasan hukumnya. Nyatanya, sudah banyak ulama kontemporer atau yang hidup ketika tersedianya jaringan internet dan WiFi.
ADVERTISEMENT
Melansir dari berbagai sumber, ternyata menggunakan WiFi tanpa izin dari si pemilik tidak diperbolehkan. Menurut pakar fikih muamalah, KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi mengatakan bahwa penggunaan WiFi tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain dan hukumnya haram.
"Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, dan kehormatan-kehormatan kamu adalah haram atas kamu (terpelihara satu sama lain)." (HR Bukhari dan Muslim)
Perbuatan seperti ini termasuk ke dalam ghasab.
Secara bahasa, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah, ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain tanpa izin. Dalam Islam, hukum ghasab itu adalah haram.
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; "Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak," jawab Rasul." (HR Muslim, Al-Nasa'i, dan Imam Malik)
ADVERTISEMENT
Perlu dijadikan catatan, bahwa ghasab ini berbeda dengan pencurian. Jika pencurian dilakukan secara diamd-diam, maka ghasab dilakukan secara terang-terangan. Namun, keduanya sama-sama tanpa diketahui oleh si pemilik.
Seseorang bisa menggunakan WiFi milik orang lain apabila si pemilik telah menghalalkan WiFi tersebu digunakan oleh publik. Allah SWT pun mengingatkan kepada hamba-Nya agar tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya:
Lantas, bagaimana dengan menggunakan WiFi di tempat umum? Nah, kalau penggunaan WiFi ini tidak menjadi masalah untuk digunakan karena itu memang disediakan untuk umum.
ADVERTISEMENT
Jadi, sekarang kamu sudah tahukan apa hukumnya dalam Islam jika menggunakan WiFi orang lain, seperti tetangga. Oleh karena itu, sebelum menggunakan WiFi siapa pun, lebih baik untuk meminta izin terlebih dahulu.