Hukuman Mati dalam Perspektif Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
6 Desember 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Unsplash.com/tingeyinjurylawfirm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Unsplash.com/tingeyinjurylawfirm
ADVERTISEMENT
Hukuman mati adalah hukuman yang paling berat karena melibatkan hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Padahal, hak hidup setiap manusia hanyalah berada di tangan Sang Pencipta. Makanya, sampai saat ini pula, hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari sudut pandang Islam, hukuman mati memang sudah dipraktikkan sejak lama. Mereka yang menerima hukuman mati adalah mereka yang melakukan tindakan kasus kejahatan pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qisas.
Selain pembunuhan, beberapa kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh atau melakukan kerusakan di muka bumi. Nah, dalam hal ini pula ada beragam interpretasi, contohnya seperti pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang bersifat murtad.
Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah dijelaskan. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Meskipun di dalam Islam memang memberlakukan hukuman mati, tapi bukan berarti ini tidak memiliki batasan. Sama halnya dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalahan pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Di mana mereka yang memberikan hukuman sudah sepantasnya untuk juga mempertimbangkan asas kemanfaatan, baik dari orang yang dijatuhi hukuman dan masyarakat luas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Selain daripada itu, dalam Islam pula juga tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati jika tidak berlandaskan firman Allah SWT dan sunah Rasul-Nya. Mereka yang pantas dijatuhi hukuman mati dalam Islam, seperti yang sudah dijelaskan di awal, yakni pembunuhan, zina, dan murtad.
"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad)." (HR Bukhari dan Muslim)
Pada intinya, hukuman mati dalam Islam boleh diberlakukan apabila trekait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas, hudud, dan ta'zir. Jika tidak, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT