Jual Beli Online, Bolehkah dalam Islam?

All about hijab.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era yang sudah modern ini, segala sesuatu sudah dapat dilakukan secara mudah. Seperti diskusi yang sudah bisa dilakukan menggunakan Zoom Meeting, bertukar pesan melalui WhatsApp dan sebagainya. Sama halnya dengan bertransaksi, seperti jual beli yang bisa dilakukan secara online.
Di kehidupan sehari-hari, kita pasti sering menemukan orang yang berjualan melalui aplikasi percakapan, seperti WhatsApp atau di e-commerce sekalipun. Ketika saatnya ada orang yang melakukan pemesanan, penjual hanya tinggal mengirim barang pesanan dan pembeli mentransfer uangnya.
Nah, untuk jual beli yang seperti itu, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Pada umumnya, arti jual beli dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli dalam bentuk sebuah pertemuan langsung dan barang yang ingin dibeli ada di tempat. Maksud dari jual beli ini dikenal dengan istilah akad bai'u ainin musyahadah sebagaimana dilansir dari NU Online.
Lalu, ada jual beli yang dilakukan melalui perantara media, namun barang yang ingin dibeli belum ada di tempat sehingga pembeli tidak bisa melihat secara langsung barang yang dipesan. Jual beli seperti ini dikenal dengan bai'un maushufun fi al dzimmah. Akadnya disebut akad salam.
Dalam jual beli itu juga, penjual hanya menyebutkan ciri-ciri dan spesifikasi barangnya kepada pembeli. Kemudian, pembeli memilih sesuai dengan barang yang ingin dibeli. Pedagang juga menyertakan harga sesuai dengan spesifikasi barang tersebut. Serta masih menjadi tanggungan penjual apabila barang tidak sesuai dengan spesifikasi atau bisa diganti.
Hal seperti ini, bisa juga disebut sebagai jual beli online. Artinya, jual beli online diperbolehkan dalam Islam dan menjadi transaksi jual beli yang sah karena sudah termasuk dalam syarat jual beli.
Yang menjadikan pembeda antara jual beli yang dilakukan dalam sebuah pertemuan dengan perantara adalah keberadaan jaminan atau dzimmah terhadap barang yang diberikan. Karena jaminan ini masuk sebagai syarat jual beli dalam Islam.
Ada dua pengertian jaminan atau dzimmah. Pertama, barang yang dijual sudah menjadi milik penjual sendiri sehingga penjual berhak untuk menjualnya. Sedangkan kedua, yaitu barang yang dijual belum menjadi milik penjual sendiri. Namun, penjual merupakan wakil dari pihak ketiga untuk menjual barangnya. Karena status sebagai wakil inilah, penjual disamakan dengan pemilik. Karena hal ini pula, pedagang bisa menetapkan harga suatu barang.
Jadi, jual beli online yang sudah semakin marak di era modern sekarang hukumnya sah dalam Islam, asalkan memenuhi syarat jual beli.
