Konten dari Pengguna

Keluarnya Darah Istihadah dan Hukum bagi Wanita yang Mengalaminya

Hijab Lifestyle
All about hijab.
6 Maret 2021 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengalami darah istihadhah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengalami darah istihadhah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap dari wanita, pasti pernah mengalami haid atau nifas. Namun sebagian dari mereka, pasti juga ada yang mengalami pendarahan yang bukan pada masa haid. Darah yang keluar tersebut disebut istihadah. Ada yang sudah tahu?
ADVERTISEMENT
Istihadah dapat diartikan sebagai darah yang keluar di luar pada waktu haid. Kebanyakan wanita yang mengalaminya, istihadhah bisa terjadi hampir terus menerus atau beberapa waktu dalam sebulan, bisa sehari, dua hari, bahkan lebih.
Semua Muslimah tahu, bahwa dalam Islam, darah yang keluar dari tubuh atau haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat dan puasa. Tetapi dalam perkara darah istihadhah, berbeda.
Setiap wanita yang mengeluarkan darah istihadah, masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat, membaca Al-Quran, dan puasa. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.
"Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan salat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan salat karena itu darah penyakit." (Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis di atas, kaum hawa yang mengeluarkan darah istihadah masih diperbolehkan untuk salat, membaca Al-Quran, dan puasa karena waktunya tidak jelas, berbeda dengan haid yang bisa terjadi dalam sebulan sekali.
Wanita yang mengalami istihadah sama dengan wanita suci, sehingga dia tidak dilarang atau diharamkan untuk mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid. Namun, ketika mereka hendak salat, wudu tidak begitu diharuskan karena dalil-dalil yang mengharuskan untuk wudu lemah.
Namun, akan lebih baik jika mereka tetap berwudu atau mandi setiap kali ingin salat. Sekaligus mereka juga diperbolehkan untuk berhubungan badan dan beriktikaf di masjid.