Keramas saat Haid, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

All about hijab.
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, banyak sekali anggapan-anggapan yang tersebar di kalangan masyarakat, salah satunya tidak boleh keramas ketika sedang menstruasi atau haid.
Sebagai seorang wanita, tentu saja mengalami siklus bulanan tersebut. Akibat menstruasi, ada banyak masalah yang timbuh selama masa itu terjadi, seperti perut kram, sakit pungguh, lemas, dan sebagainya.
Tapi, pernah tidak sih kamu mendengar mitor kalau tidak boleh keramas saat haid? Hem, kebanyakan orang sih percaya ya pada mitos tersebut. Apa kamu juga?
Kenapa keramas saat haid adalah mitos? Sebab, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah semacam penelitian yang menunjukkan bahaya keramas saat haid.
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam?
Haid sendiri dalam Islam merupakan ketentuan Allah SWT kepada para wanita dan sebagai wanita pula kita wajib menerimanya.
Dari Aisyah ra, bahwa Nabi SAW pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: "Kenapa, apakah kamu sedang haid?"
Aisyah menjawab, "Ya."
Beliau bersabda, "Sesungguhnya hal ini telah ditetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah." (HR Bukhari)
Secara bahasa, haid dapat diartikan sebagai sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut istilah syara', haid adalah dara yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena adanya sesuatu hal pada waktu tertentu.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Pada saat haid pula, wanita muslim dilarang untuk salat, berpuasa, membaca Al-Quran, dan masuk ke masjid.
Perihal keramas saat haid, dalam Islam sendiri tidak ada larangan atau dalil yang menjelaskan permasalahan tersebut. Bahkan, wanita yang sedang haid juga diperbolehkan memotong rambutnya sebagaimana yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji …." (HR Bukhari Muslim)
Nah, jadi anggapan soal tidak boleh keramas saat berpuasa hanyalah mitos semata. Artinya, diperbolehkan keramas asalkan tidak bertujuan untuk menyembunyikan haidnya, sehingga ia bisa melaksanakan salat atau berpuasa. Keramas saat haid hanyalah bertujuan untuk membersihkan diri dari kotoran dan membuat wanita lebih bersih dan nyaman.
