Keutamaan Berada Dalam Majelis Ilmu Menurut Pandangan Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
19 September 2018 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keutamaan Berada Dalam Majelis Ilmu Menurut Pandangan Islam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menuntut ilmu pada majelis taklim | Pinterest
Assalamualaikum sahabat hijab, menuntut ilmu merupakan kewajiban semua umat manusia baik laki-laki maupun perempuan. Dengan menuntut ilmu pengetahuan kita akan bertambah, dan InsyaAllah ilmu tersebut akan bermanfaat untuk kita. Dalam Islam pun kita dianjurkan untk senantiasa menuntut ilmu, karena sebaik-baiknya seseorang adalah yang senang menuntut ilmu. Berikut ini ada beberapa keutamaan menuntut ilmu menurut pandangan Islam, semoga bermanfaat ya sahabat.
ADVERTISEMENT
1. Merupakan jihad fi sabilillah
Orang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu dengan dating ke majelis ilmu, dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له
Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).
2. Dimudahkan jalannya menuju surga
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ADVERTISEMENT
مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ
“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
3. Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para Malaikat
Orang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan dimuliakan para Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه
Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).
ADVERTISEMENT
4. Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumah
Jika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ
“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).
ADVERTISEMENT
5. Dicatat amalannya di ‘illiyyin.
Jika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat terdapat pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (misalnya pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ
“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).