Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
14 Desember 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menafkahi orang tua. Foto: Unsplash.com/jacksondavid
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menafkahi orang tua. Foto: Unsplash.com/jacksondavid
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang sudah menikah, tentu akan memiliki perubahan dalam hidupnya. Jika di kehidupan sebelum menikah, kamu bertumpu pada orang tua, maka setelah menikah harus menanggung kehidupan sendiri. Bahkan, jika seorang pria, dia harus menanggung orang lain, yaitu istri dan anaknya.
ADVERTISEMENT
Hal itulah mengapa kalimat "Selamat menempuh hidup baru" sering diucapkan kepada mereka yang baru menikah.
Bagi seorang pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Sebab, ia merupakan seorang pemimpin dan harus menjadi teladan yang bagi bagi keluarganya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani kehidupan menikah, bagi pria maupun wanita, terkadang masih harus menghadapi salah satu masalah, yaitu tetap membiayai atau menafkahi orang tua dan di saat bersamaan juga harus menghidupi keluarga intinya sendiri.
Belum lagi, jika orang tua sering meminta uang, entah untuk memenuhi gaya hidupnya atau kebutuhan lainnya. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum orang tua yang meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?
Dalam Islam, kita telah diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua. Sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.
Terkait hal menafkahi orang tua ketika sudah menikah, tentu saja hal itu memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberika nafkah kepada orang tua, tentu kita harus melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi atau belum. Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan untuk orang tua.
ADVERTISEMENT
Sebab, bagaimana pun juga, ketika anak sudah menikah, dia tentu memiliki tanggungjawab kepada keluarganya sebagai prioritas utama. Dan orang tua juga harus mengerti itu.
Lantas, bagaimana jika orang tua tidak mengerti dan selalu meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, seorang anak juga memiliki kewajiban untuk merawat orang tuanya, apalagi ibu. Perihal menafkahi, selagi apa yang dilakukan seorang ibu itu halal ketika ia meminta uang kepada anaknya, maka itu tidak perlu dipermasalahkan.
"Selagi ibu tidak melakukan hal haram, kita tidak perlu ribut. Tapi, jika ibu sudah melakukan hal haram, itu pun kita tidak boleh kasar. Ibu adalah ibu," kata Ustaz Buya Yahya seperti dikutip dari Youtube channel Al-Bahjah TV pada Selasa (14/12/2021).
ADVERTISEMENT
Namun, jika orang tua sudah "keterlaluan", seperti menggunakan uang yang sudah anak kasih untuk hal-hal yang percuma, atau punya sifat boros, maka nasihatilah dengan kata-kata yang sewajarnya dan sopan. Jangan sampai membuat mereka sakit hati dan salah menanggapi maksud kita.
Jika dinasihati tidak memberikan perubahan apa-apa, maka uang yang biasa diberikan dapat diubah menjadi bentuk sembako ataupun kebutuhan pokok lainnya.
"Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu." (HR Muslim)
Menafkahi orang tua akan menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan dikarenakan, kedua orang tuanya miskin, tidak dapat bekerja, kondisi anak yang berkecukupan, dan memiliki harta berlebih setelah mencukupi hidup keluarga sendiri.
ADVERTISEMENT
Melansir dari berbagai sumber, Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan, "Para ulama telah berijma’ bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya."
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua setelah menikah hukumnya tidak wajib. Hal ini dikarenakan seorang anak (khususnya laki-laki) prioritas utamanya untuk menafkahi adalah keluarganya (istri dan anaknya). Akan tetapi, hukum menafkahi orang tua ketika anak sudah menikah dapat berubah menjadi wajib, jika orang tua mengalami beberapa kondisi yang sudah dijelaskan di atas.