Konten dari Pengguna

Mengenal Talak Sunni dan Talak Bid'ah

Hijab Lifestyle
All about hijab.
4 Maret 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perceraian. Foto: Unsplash.com/siora18
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian. Foto: Unsplash.com/siora18
ADVERTISEMENT
Talak atau perceraian adalah perkara yang diperbolehkan dalam Islam, namun Allah SWT tidak menyukai hal itu. Cobalah untuk sebisa mungkin, suami dan istri mencari jalan keluar yang baik terhadap masalah yang dihadapi. Namun, apabila perceraian adalah jalan keluarnya, maka lakukanlah dengan baik-baik tanpa harus merusak tali persaudaraan.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 227 yang artinya:
"Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalam Fikih, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatul yang berarti pelepasan. Sedangkan menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu.
Perlu diketahui, hukum talak dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Kadang bisa menjadi mubah, makruh, sunah, wajib, ataupun haram. Maka dari itu, talak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu talak sunni dan talak bid'ah.
Talak sunni
Talak sunni adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak satu kali, sementera istri tersebut masih dalam keadaan suci atau belum digauli, kemudia istri meninggalkan suaminya sampai habis masa iddah.
ADVERTISEMENT
Peristiwa perceraian, khususnya pada talak sunni, dapat dipandang dari beberapa segi. Pertama, segi jumlah yang artinya suami menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai masa iddah habis.
Kedua, segi waktu yang artinya suami menjatuhkan talak kepada istri yang masih dalam keadaan suci dan belum digauli.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ath-Thalaq ayat 1 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, jika suami mengatakan, "Aku akan ceraikan kamu," kemudian ia akan membiarkan istrinya sampai tiga kali haid, suami dan istri bisa kembali rujuk. Artinya, dalam masa iddah itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk memikirkan apa mungkin bisa rujuk kembali. Jika suami menyesali usai menjatuhkan talak dan tidak menyia-nyiakan kesempatan, maka mereka bisa kembali rujuk.
Talak Bid'ah
Jelas berbeda dengan talak sunni. Talk bid'ah adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan.
Dapat diambil contoh, seperti suami yang menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas dan sudah digauli, sementara kondisinya belum jelas hamil atau tidak.
Talak bid'ah dalam tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram, sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain.
ADVERTISEMENT
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 230 yang artinya:
Talak jenis itu tentu saja tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Sebab, dalam Islam tidak ada talak yang dilakukan secara semena-mena. Mereka harus mengikuti dan memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.
Nah, itulah penjelasan singkat dari talak sunni dan talak bid'ah. Semoga bagi semua yang sudah membina rumah tangga, sebaiknya hindarilah yang namanya perceraian, meskipun perilaku tersebut diperbolehkan dalam Islam. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.
ADVERTISEMENT