Konten dari Pengguna

Profesi Model Hijab, Dosa atau Tidak?

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hijab. Foto: Dok. Stephanie Elia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hijab. Foto: Dok. Stephanie Elia/kumparan

Profesi model adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan kedisiplinan, komitmen, tanggung jawab, dan ketekunan, serta loyalitas. Termasuk profesi model yang bekerja untuk mempromosikan berbagai produk hijab. Mereka dibayar sebagai model, lalu wajahnya terekspos di media sosial.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan, Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan berbisnis karena Allah mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja.

"Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS:At-Taubah: 105)

Persoalannya, apakah mereka boleh melakukan hal tersebut dan apa hukumnya?

Dalam hukum syara', menjadi model dalam iklan tidak haram jika mereka tidak mengekspos kecantikan, kemanjaan, dan lain sebagainya. Jika diambil contoh, seperti seorang remaja yang sedang memasak dengan pakaian yang wajar alias menutup aurat layaknya muslimah biasa.

Namun, apa yang terjadi sekarang? Remaja yang menjadi model lebih menunjukkan senyumnya yang manis, gayanya yang menawan, serta pakaiannya yang indah. Kebanyakan, seperti itulah kondisi model-model sekarang. Tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada promosi hijab.

Dalam ceramahnya, Ustad Khalid Basalamah MA mengatakan tentu saja ini tidak dianjurkan. Kalau masalah dosa besar, tergantung. Apakah mereka bermodel tabarruj (berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah) atau tidak. Kalau sengaja mengunggah, memamerkan fotonya itu semua tidak boleh dalam islam.

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka." (QS An-Nur:31)

Maka dari itu, seorang muslimah yang mengomersialkan kecantikan mereka, hukumnya adalah haram. Jika ingin melakukan promosi produk, cukup tampilkan produk yang ingin dipromosikan tanpa model yang bergaya dengan senyumannya.