Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tahukah Kamu Ternyata Jika Tersentuh Kulit Dengan Lawan Jenis Wudhumu Tidak Batal
18 September 2018 19:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Assalamu’alaikum ukhti, sejak kecil kita terbiasa mengenal bahwa jika sudah berwudhu dan tidak sengaja bersentuh kulit dengan lawan jenis maka wudhu kita batal. Yuk kita luruskan pandangan ini bersama-sama, bahwa sebenarnya bersentuhan kulit dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Mari simak penjelasannya

Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6)
ADVERTISEMENT
Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan harfiah menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud ,
اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ.
“Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”. Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar. Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh.
Namun berikut adalah tafsiran yang lebih tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi.
ADVERTISEMENT

Foto : Pixabay
Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa. Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah menyentuh lawan jenis tidak membatalkan menurut pendapat yang lebih kuat. Namun jika menyentuh yang bukan mahrom, ada konsekuensi berdosa.