Tak Semua Halal, Hati-hati Melakukan Perawatan Kecantikan

All about hijab.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wanita di generasi saat ini terobsesi dengan mempercantik diri dengan mengikuti idolanya di luar sana atau wanita yang dianggap memiliki tubuh molek. Kebanyakan alasan mereka adalah untuk mendapatkan kepercayaan diri dan lebih mencintai diri sendiri. Hal itu memang merupakan hal positif.
Sementara itu, banyak beauty treatment yang diperdebatkan apakah sesuai dengan syariat Islam. Ternyata, ada beberapa yang sebenarnya tidak diperbolehkan, namun beberapa wanita Muslim telah mempraktikannya. Sebelum terlambat, dilansir dari Halal Zilla, berikut beberapa perawatan kecantikan yang tidak boleh dalam Islam.
Modifikasi permanen pada tubuh
Terdapat dua jenis modifikasi yang umumnya dikenal, satu untuk memperbaiki kegagalan atau kecacatan, dan yang lainnya untuk meningkatkan kecantikan seseorang. Jenis modifikasi pertama dapat dilakukan karena sakit atau kecelakaan. Dalam situasi seperti ini, tidak salah jika seseorang menjalani modifikasi.
Jika alasan modifikasi permanen adalah untuk menambah kecantikan seseorang, termasuk operasi kosmetik (seperti pembesaran dan pengecilan bagian tubuh yang ada) dan tato, maka tidak diperbolehkan karena dianggap mengubah ciptaan Allah SWT.
Perubahan pada bagian yang sudah ada
Sama halnya dengan operasi modifikasi kecantikan, mengubah bagian tubuh kita yang telah ada tidak diperbolehkan. Hal ini cenderung dilakukan karena merasa tidak puas dengan bagaimana Allah SWT telah menciptakan kita.
Contoh yang bisa kita sering lihat adalah melakukan ekstensi bulu mata dan rambut, serta cat kuku. Alasannya sederhana, jika kita berwudhu, kulit serta rambut asli kita tidak tersentuh oleh basuhan air suci. Sedangkan wudhu akan sah saat di mana seluruh area yang diperintah terkena oleh air yang menjadi syarat untuk melakukan salat.
Menggunakan produk yang mengandung zat tidak murni
Produk apa pun yang digunakan pada tubuh kita sebaiknya hanya mengandung bahan yang diizinkan, seperti henna dan kohl. Produk yang mengandung zat yang dianggap haram, seperti alkohol, lemak dari daging mati yang belum disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan.
Tindakan yang menyebabkan kerusakan tubuh
Jika produk, metode atau praktik yang digunakan atau prosedur yang akan dijalani menyebabkan kerusakan pada tubuh kita, hal itu tidak diperbolehkan. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan baik langsung maupun tidak langsung, maka harus dihindari, karena dapat membahayakan diri sendiri.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
"Seharusnya tidak ada yang menyebabkan kerugian atau kerugian timbal balik."
Pemotongan rambut pada bagian pribadi oleh pihak lain
Dalam Islam dianjurkan untuk menghilangkan rambut dari ketiak, area pribadi dan rambut wajah tertentu untuk menjaga kebersihan. Namun, itu tidak diperbolehkan jika dilakukan oleh orang lain. Hal itu karena telah diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata:
"Rasulullah bersabda: Tidak ada laki-laki yang boleh melihat aurat laki-laki lain dan tidak ada perempuan yang melihat aurat perempuan lain."
Dalam dunia yang semakin mengglobal, banyak wanita yang tergoda untuk mengikuti standar kecantikan yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Namun, banyak praktik yang ternyata tidak sesuai dengan hadits dan fatwa dalam Islam. Ada garis tipis yang memisahkan mana yang diperbolehkan dan yang tidak. Sebagai seorang Muslimah, kita harus pandai memilah yang sesuai dengan apa yang diperintahkan.
