Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tren Kecantikan Sulam Alis Menurut Pandangan Islam (Part 1)
15 Oktober 2018 6:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tren kecantikan sulam alis | Pinterest
Assalamualaikum sahabat hijab, sudah menjadi kodrat dari setiap wanita ingin selalu tampil cantik dan mempesona di berbagai kesempatan. Saat ini mulai bermunculan berbagai tren kecantikan yang pastinya akan menambah tingkat kepercayaan diri seorang wanita salah satunya adalah sulam alis . Tren Sulam alis mulai terkenal di Indonesia sejak tahun 2017 lalu dan mulai banyak salon-salon dan klinik kecantikan yang menyediakan treatment ini.
ADVERTISEMENT
Sulam alis adalah metode kecantikan yang bertujuan untuk mempercantik bentuk alis agar lebih terlihat tebal. Pada prakteknya alis tidak akan dicukur habis namun akan dibuat tebal dengan menyisipkan bulu-bulu yang baru ke alis asli. Setelah itu alis akan dibentuk sesuai dengan lengkungan dan pola yang sudah disediakan dengan menggunakan ujung jarum yang sudah diberikan tinta khusus sehingga hasilnya alis akan tampak lebih tebal. Setelah kita mengetahui tentang prosedur sulam alis, lalu bagaimana tentang sulam alis menurut pandangan Islam ?
Sulam alis sendiri masih menjadi pro kontra di masyarakat apabila kita kaitkan menurut pandangan Islam. Ada beberapa yang menganggapnya haram dan ada pula yang menganggapnya halal. Menurut mazhab syafiiyah, jika muslimah berniat untuk mentato alisnya atau menyulamnya agar terlihat lebih indah dan cantik, hal tersebut dibilang haram karena dua alasan yaitu :
ADVERTISEMENT
Pertama, orang yang menganut mazhab syafii mengatakan haram karena perawatan kecantikan tersebut mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah. Bukankah alis yang diberikan Allah sudah terbaik bagi para perempuan, tetapi mengapa mereka mengubahnya dengan alasan ingin tampil cantik. Bukankah hal tersebut tidak termasuk tidak mensyukuri nikmat Allah atau kufur nikmat?
Alasan kedua mazhab syafii mengatakan sulam alis haram, karena hampir mirip dengan tato karena dalam proses tersebut menggunakan jarum dan juga tinta. Bukankah dalam proses sulam alis, tinta juga dimasukkan supaya tampak lebih tebal? Nah, karena sulam alis sama dengan tato, maka mazhab tersebut melarangnya karena tattoo adalah termasuk larangan dalam islam.
Bukti yang menunjukkan sulam alis haram adalah tujuannya yang hanya untuk mempercantik dan memperindah alis saja. Bukankah jika tujuannya hanya memperindah, itu berarti wanita tersebut mengatakan ciptaan tuhan tersebut tidak bagus dan meremehkan Tuhannya. Belum lagi, sulam alis yang dikatakan sakit membuat perawatan ini semakin dilarang karena sulam alis hanyalah akan melukai pencintanya, meskipun mereka tampak cantik selebihnya. Dalam hadist juga menambahkan melukai yang tidak karena hajat, bisa dikategorikan dalam haram.
ADVERTISEMENT