UAS Pernah Sebut Catur Haram, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2021 19:54 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Catur. Foto: Unsplash.com/grstocks
zoom-in-whitePerbesar
Catur. Foto: Unsplash.com/grstocks
ADVERTISEMENT
Permainan catur akhir-akhir heboh di sosial media dikarenakan pemenang Grand Master Putri (WGM) Irene Kharisma Sukandar menantang Dadang Subur alias Dewa Kipas yang menang melawan GothamChess, seorang konten kreator catur.
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, Senin, 22 Maret 2021, WGM Irene sukses mengalahkan Dewa Kipas dengan skor 3-0 pada pertandingan catur persahabatan. Pertandingan tersebut disiarkan langsung di studio podcast Deddy Corbuzier pada sore WIB.
Mengenai permainan catur ini, ternyata sempat dibuat heboh oleh penceramah kondang, Ustaz Abdul Somad atau dikenal dengan UAS, yang menyebutkan bahwa catur haram.
Melihat antusiasme netizen Indonesia pada pertandingan catur persahabatan antara Irene dan Dewa Kipas, beberapa juga ingat dengan ceramah UAS yang diunggah oleh kanal Youtube Teman Ngaji pada 26 Juli 2017.
Dalam video yang berjudul "Hukum Main Domino dan Catur - Ustaz Abdul Somad Lc MA" itu, UAS menanggapi sebuah pertanyaan tertulis dari salah satu jemaah yang menyebutkan bahwa dadu dan catur haram.
ADVERTISEMENT
"Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur. Alasannya dua, pertama melalaikan salat. Yang kedua, menghilangkan waktu berhari-hari," ujar UAS dalam video tersebut yang dikutip pada Senin, 22 Maret 2021.
Bahkan, beliau juga tidak menyetui catur masuk dalam olahraga.
"Masa olahraga, tapi bengong sampai tiga jam. Aduh, mau persatuan catur nanti marah sama saya terserahlah," UAS menambahkan.
Tapi, apakah benar bermain catur dalam Islam diharamkan?
Dilansir dari NU Online, terdapat perbedaan pendapat perihal permainan catur. Sebagian ulama mengharamkannya, namun sebagian lagi memakhruhkannya.
"(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair," (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286)
ADVERTISEMENT
Lalu, ada mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa permainan catur pada prinsip mubah dalam Islam. Tetapi, dapat menjadi haram karena unsur lain, seperti melalaikan kewajiban sebagai muslim atau menyertainya dengan hal yang diharamkan, seperti judi, taruhan, dan lain-lain.
Jadi, dapat disimpulkan, permainan catur jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi'i maka dasarnya mubah. Kalaupun haram atau makruh, tentu ada faktor lain yang menyertainya, seperti melalaikan salat.