Perlunya Perangkapan Jabatan di BUMN

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Konten dari Pengguna
1 Juli 2020 17:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hikmahanto Juwana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Alamsyah Saragih saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alamsyah Saragih saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempermasalahkan jabatan rangkap para pejabat instansi pemerintah di BUMN sebagai Komisaris.
ADVERTISEMENT
Padahal keberadaan para pejabat instansi pemerintah dibutuhkan mengingat BUMN adalah milik Negara.
Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik/pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal ini karena pemilik/pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.
Oleh karenanya untuk memastikan kepentingan pemilik/pemegang saham maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang ditunjuk.
Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan Negara terwakili maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili Negara.
Anggota Direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat Direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Sementara untuk Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.
ADVERTISEMENT
Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah.
Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk Negara.
Oleh karenanya untuk menjaga kepentingan negara di BUMN maka para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan "merangkap" jabatan di BUMN.
Tanpa kehadiran para pejabat di BUMN dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Perangkapan jabatan dari pejabat pemerintah memang akan memberi remunerasi yang lebih.
Hal ini karena dalam persero atau perum memang para pihak yang menjabat dalam organ berhak atas remunerasi.
Remunerasi yang diterima merefleksikan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola perusahaan.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya wajar bila para pejabat yang mendapat tugas sebagai Komisaris di BUMN memperoleh remunerasi.