Konservasi Satwa Liar

Hikmal Fahrezi Nasution
Mahasiswa AKATIRTA Magelang Asal Pematangsiantar, Sumatera Utara
Konten dari Pengguna
23 Januari 2023 16:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hikmal Fahrezi Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menjelajahi hutan untuk mengenal lebih dalam tentang alam liar (sumber: foto saya sendiri saat ke hutan sumatera )
zoom-in-whitePerbesar
Menjelajahi hutan untuk mengenal lebih dalam tentang alam liar (sumber: foto saya sendiri saat ke hutan sumatera )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konservasi satwa liar adalah pelestarian binatang yang hidup baik di darat, air maupun udara yang masih memiliki sifat atau kerakter yang liar. Satwa liar biasanya relatif sensitif akan kehadiran manusia ketika manusia masuk ke dalam lingkungan mereka. Satwa liar sangat jarang datang ke pemukiman manusia jika mereka tidak di ganggu habitatnya. Namun ketika satwa liar diganggu habitatnya maka mereka tidak segan-segan masuk ke permukiman manusia dan mengganggu lingkungan manusia. Biasanya satwa liar masuk ke lingkungan manusia karena adanya penebangan pohon atau perburuan liar yang merusak tempat tinggal mereka. Satwa liar yang hampir punah biasanya paling sering diburu oleh manusia karena harga jaul mereka yang mahal.
ADVERTISEMENT
Habitat satwa liar yang biasanya mudah ditemukan manusia adalah habitat yang dekat dengan permukiman warga misalnya burung-burung liar yang hampir punah atau babi hutan yang biasanya merusak kebun warga. Habitat mereka yang dirusak manusia biasanya karena perburuan liar untuk diperjualbelikan di pasar, sehingga satwa liar masuk ke permukiman warga. Satwa liar yang masuk permukiman warga menyebabkan warga-warga kesal karena habitatnya diganggu oleh manusia. Padahal habitat satwa liar yang diganggu oleh manusia itu sendiri yang menyebabkan hewan-hewan buas mengganggu permukiman warga. Habitat satwa liar seharusnya dijaga karena mereka merupakan kekayaan alam Indonesia yang sangat berharga bagi kekayaan alam Indonesia. Sesuai dengan UUD Republik Indonesia no 5 tahun 1990 yang mengatur tentang “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya” disitu dijelaskan bahwa kita harus menajaga habitat satwa liar yang hampir punah. Habitat satwa liar sudah dibuat dalam UUD maka kita harus menjaganya karena pemerintah sudah menegaskan untuk menjaganya.
Habitat alam liar yang masih terjaga dengan aman (sumber: foto yang saya ambil di hutan jawa tengah, 9 November 2022 )
WWF (World Wide Fund For Nature) adalah organisasi yang dibuat untuk melestarikan dan memperbaiki kerusakan alam yang sangat berguna bagi lingkungan alam Indonesia. WWF berperan penting dalam menjaga flora dan fauna yang ada di Indonesia karena begitu banyak pulau yang ada di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke. WWF merupakan organisasi non-pemerintah Internasional terbesar di dunia dibawah hukum swiss yang mana organisasi tersebut dibentuk oleh para pecinta alam. WWF didiriakan pada tahun 29 April 1961 di kota Morges, Swiss. Saat ini WWF masih menjadi organisasi yang berdiri untuk menjaga kelestarian alam dan sebagai wadah untuk penelitian para ilmuan tentang alam. WWF di Indonesia dimulai sejak 1962 dan resmi menjadi lembaga nasional berbadan hukum pada tahun 1998. WWF Indonesia memiliki misi untuk melestarikan keanekaragaman hayati demi kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Perburuan satwa liar di hutan Indonesia dari dulu hingga sekarang masih sangat banyak, dikarenakan keindahan fauna yang ada di Indonesia yang membuat harga jualnya sangat mahal. Perburuan satwa liar baik di darat maupun di lautan umumnya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak peduli akan kekayaan alam di Indonesia. Perburuan liar diatur dalam pasal 40 undang-undang no 5 tahun 1990 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”. Sudah jelas dinyatakan apabila para pemburu yang melakukan perburuan liar dengan sengaja akan dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara. Perburuan satwa liar masih saja terjadi meskipun peraturan pemerintah sudah sangat jelas dinayatakan dalam pasal tersebut. Masih banyak perburuan yang merajalela di Indonesia dan tidak diketahui oleh pemerintah ataupun organsasi pelestari lingkungan.
ADVERTISEMENT
Perburuan satwa di Indonesia lebih cenderung ke kakatua, karena keindahan suara maupun warnanya yang menarik. Perburuan burung Kakatua di Nusa Tenggara sudah terjadi sejak tahun 2006 hingga 2009. Perburuan burung kakatua masih terjadi hingga sekarang, terhitung saat ini di Sulawesi Tengah pupulasi burung kakatua jambul kuning tersisa 2 ekor. Perburuan burung kakatua jambul kuning pada tahun 2007 diinvestigasi telah diperjualbelikan sebanyak 9.760 ekor di pasar yang ada di Indonesia. Hasil perburuan burung kakatua biasanya diperjualbelikan di Pasar Burung Jatinegara, Pasar Burung Pramuka, dan di Pasar Burung Borneo. Perburuan satwa liar langka tidak hanya burung kakatua saja masih banyak jenis-jenis burung yang sama nasibnya dengan kakatua.
Penanganan perburuan liar sudah banyak dilakukan mulai dari mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia maupun undang-undang yang diatur oleh pemerintah. Penanganan tersebut masih saja dilanggar oleh masyarakat yang tidak peduli akan adanya kelestarian alam. Harus ada penanganan yang lebih tegas agar para pemburu tidak seenaknya merusak keanekaragaman flora dan fauna. Contoh penanganan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah yaitu maksimal penjara dihukum mati. Penanganan yang dilakukan oleh organisasi pecinta hewan seperti edukasi ke masyarakat, membuat penangkaran, atau melaporkan pemburu ke pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Penulis adalah mahasiswa AKATIRTA Magelang