Di Balik Akad Nikah: Tanggung Jawab yang Kerap Terabaikan

Hikmal Ananda adalah mahasiswa Hukum Keluarga di UIN Syarif Hidayatullah yang memiliki minat pada kajian Hukum Keluarga, Hukum Adat, dan hukum Islam di Indonesia.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari hikmalananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan manusia. Bagi sebagian orang, pernikahan menjadi momen yang dinanti karena menandai dimulainya kehidupan baru bersama pasangan. Tidak sedikit pula yang rela mengeluarkan biaya besar demi mewujudkan pesta pernikahan yang meriah dan berkesan. Namun, di tengah antusiasme tersebut, sering kali terdapat satu hal yang luput dari perhatian, yaitu kesiapan untuk menjalankan tanggung jawab setelah akad nikah dilaksanakan.
Fenomena ini dapat dilihat dari banyaknya pasangan yang lebih fokus mempersiapkan konsep acara, dekorasi, pakaian, hingga dokumentasi pernikahan dibandingkan mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya. Akibatnya, ketika menghadapi berbagai persoalan setelah menikah, tidak sedikit pasangan yang merasa kewalahan karena belum memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai.
Padahal, akad nikah bukanlah garis akhir dari sebuah perjalanan cinta. Akad nikah justru merupakan titik awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan antara dua individu, melainkan juga sebuah amanah yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan. Setelah akad berlangsung, seorang suami memiliki kewajiban untuk membimbing, melindungi, dan menafkahi keluarganya. Di sisi lain, seorang istri juga memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga serta mendukung terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sayangnya, tidak semua pasangan memahami makna tersebut secara mendalam. Sebagian masih menganggap bahwa cinta semata sudah cukup untuk mempertahankan sebuah pernikahan. Padahal, kehidupan rumah tangga tidak hanya berisi kebahagiaan, tetapi juga berbagai tantangan yang membutuhkan kedewasaan dalam menyikapinya. Perbedaan karakter, persoalan ekonomi, pola komunikasi, hingga pengasuhan anak merupakan beberapa hal yang kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga.
Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, saya melihat bahwa salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan rumah tangga adalah kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri. Banyak pasangan yang mengetahui pentingnya menikah, tetapi belum memahami bagaimana menjalankan peran setelah menikah. Akibatnya, ketika terjadi perselisihan, masing-masing lebih menuntut hak daripada menjalankan kewajibannya.
Di era digital saat ini, tantangan kehidupan rumah tangga juga semakin kompleks. Kehadiran media sosial membawa berbagai dampak yang tidak selalu positif. Tidak jarang kehidupan rumah tangga orang lain yang terlihat sempurna di media sosial memunculkan perasaan tidak puas terhadap kondisi keluarga sendiri. Selain itu, kemudahan berkomunikasi melalui teknologi juga dapat menjadi pemicu munculnya konflik apabila tidak digunakan secara bijak.
Tantangan lainnya adalah perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan. Sebagian memandang pernikahan hanya sebagai simbol status sosial atau pemenuhan kebutuhan emosional. Padahal, pernikahan memiliki tujuan yang jauh lebih besar daripada itu. Pernikahan adalah sarana untuk membangun keluarga yang kuat, melahirkan generasi yang berkualitas, serta menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, pendidikan pra-nikah menjadi sesuatu yang sangat penting. Calon pasangan suami istri tidak hanya perlu mempersiapkan kebutuhan materi, tetapi juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang komunikasi keluarga, manajemen keuangan rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta pemahaman hukum keluarga. Dengan bekal tersebut, pasangan akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul setelah pernikahan berlangsung.
Kesadaran hukum keluarga juga perlu ditingkatkan di tengah masyarakat. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga dapat membantu pasangan menjalankan perannya secara proporsional. Selain itu, kesadaran hukum dapat menjadi sarana pencegahan terhadap berbagai bentuk konflik yang berpotensi merusak keutuhan keluarga. Rumah tangga yang dibangun di atas pemahaman, tanggung jawab, dan saling menghormati tentu akan lebih kuat dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Pada akhirnya, kemeriahan pesta pernikahan hanya berlangsung dalam hitungan jam, sedangkan kehidupan rumah tangga akan dijalani selama bertahun-tahun. Karena itu, kesiapan menikah seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan menyelenggarakan pesta yang megah, tetapi juga dari kesiapan menjalankan amanah yang lahir setelah akad nikah diucapkan.
Pernikahan bukan sekadar tentang dua insan yang saling mencintai. Pernikahan adalah komitmen untuk saling mendukung, saling memahami, dan bersama-sama menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Dengan memahami bahwa akad nikah merupakan awal dari tanggung jawab besar, diharapkan setiap pasangan dapat membangun keluarga yang tidak hanya bahagia, tetapi juga kokoh, harmonis, dan mampu menjadi fondasi bagi lahirnya generasi yang lebih baik di masa depan.
