Konten dari Pengguna

Pemilu Serentak 2024: Peluang dan Tantangan

Hilarius Bryan Pahalatua Simbolon

Hilarius Bryan Pahalatua Simbolon

Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan UGM

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hilarius Bryan Pahalatua Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersama Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.Baca selengkapnya di artikel "Pemilu 2024 di Bawah Bayang-Bayang Ratusan Plt. Siapa yang Untung?", (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersama Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.Baca selengkapnya di artikel "Pemilu 2024 di Bawah Bayang-Bayang Ratusan Plt. Siapa yang Untung?", (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak telah diputuskan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Keputusan tersebut telah disepakati bersama oleh Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada. KPU sebagai penyelenggara merencanakan proses pendaftaran dan verifikasi parpol pada April dan Agustus 2022, sementara verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu pada Desember 2022. Lalu memasuki tahun 2023, KPU akan memasuki tahap pencalonan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, seluruh rencana ini belum disepakati oleh Pemerintah dan DPR, padahal banyak tahapan yang masih harus diselesaikan seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk untuk Pilpres. KPU juga merencanakan tahapan pencoblosan untuk Pilpres pada 21 Februari 2024 dan pencoblosan untuk Pilkada pada 27 November 2024. Namun, masalahnya kembali bahwa tahapan ini belum disepakati oleh Pemerintah dan DPR yang masih menunda keputusannya. Apalagi, kesiapan Pemilu Serentak 2024 ini masih membutuhkan keputusan terkait waktu tahapan serta pelaksanaannya, lalu dari sisi kesiapan regulasi, dan tentunya kondisi kesiapan masyarakat terutama pada masa pandemi saat ini.

Di sisi lain, penyelenggaraan Pemilu kita masih memiliki banyak kompleksitas terutama belajar dari pengalaman di Pilpres 2019 yang memakan banyak korban jiwa karena beban kerja yang berat. Selain itu, UU Pemilu kita masih perlu penyempurnaan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemilu yang lebih modern dan perbaikan demokrasi di Indonesia. Kesempatan ini seharusnya bisa menjadi sebuah peluang untuk memberikan perbaikan yang komprehensif atau justru sebaliknya dapat menjadi tantangan yang mengancam.

Kehadiran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada sangat jelas menegaskan bahwa setelah tahun 2020 maka pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional akan dilaksanakan kembali pada 2024. UU tersebut memberikan amanah bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, Pilkada. Karenanya, dalam UU Nomor 42 tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, lalu DPR dan DPRD dapat melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, yang berarti bahwa Pilpres dan Pileg terakhir berlangsung pada 2019 dan akan serentak kembali dilaksanakan pada 2024.

Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dijelaskan bahwa tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU. Regulasi ini juga telah mengatur berbagai mekanisme dan tata kelola pemilu yang berintegritas termasuk mewujudkan asas pemilu yang luber dan jurdil. Artinya, berbagai peraturan ini telah mengakomodasi seluruh kepentingan untuk melaksanakan Pemilu Serentak di tahun 2024 walaupun perlu memperhatikan berbagai aspek perbaikan terutama terhadap berbagai pengalaman di tahun 2019 serta perkembangan kondisi pandemi saat ini.

Melalui fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah perlu melakukan revisi/perbaikan terhadap UU Pemilu terutama hal-hal yang terkait dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, mengingat kondisi pemilu yang rangkaiannya serentak sehingga akan sangat menguras tenaga dan memerlukan pembagian kerja yang efektif. Lalu, revisi tersebut perlu mengakomodasi penggunaan teknologi dalam pemilu Indonesia karena diharapkan dapat meringankan beban kerja penyelenggara yang akan menyederhanakan beban kerja dan durasi serta ini dapat menjadi peluang untuk proses elektoral yang lebih modern. Selain itu, revisi UU tersebut perlu mengatur regulasi pemilu terkait dengan situasi pandemi sekarang karena keadaan yang penuh ketidakpastian terkait perkembangan pandemi ini sehingga dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas.