Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pandemi, Penyebab Sepinya Mal Tamini
27 Desember 2022 5:34 WIB
Tulisan dari hilda natasya dwi putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukan kalian? Pandemi yang dialami oleh seluruh dunia kemarin disebabkan oleh makhluk kecil, yang bahkan saking kecilnya sampai tidak bisa dilihat oleh mata jika tanpa bantuan alat. Makhluk yang mematikan ini adalah virus, walaupun kecil sekali bentuknya, namun dapat memberikan efek penyakit yang sangat mematikan bagi manusia.
ADVERTISEMENT
Virus yang menyebabkan seluruh dunia gempar dan bermulanya pandemi merupakan jenis virus baru, bernama coronavirus atau SARS-CoV-2. Virus ini menyebabkan orang mengalami kesulitan dalam sistem pernapasannya dan dapat menyebar dengan mudah, sehingga terjadi wabah penyakit COVID-19 di seluruh dunia.
Di awali pada akhir tahun 2019, penyakit ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China dan terus menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Masuknya penyakit COVID-19 di Indonesia pertama kali sekitar awal bulan Maret tahun 2020, lalu dengan cepat menyebar dan makin parah yang mengakibatkan banyak sekali pihak mengalami kerugian dalam berbagai hal, dari segi materi bahkan hingga nyawa. Banyak orang yang kehilangan orang berharga dalam hidupnya dan banyak juga yang kehilangan pekerjaan karena pandemi ini. Hal ini menjadikan tahun 2020 sampai akhir 2021 menjadi tahun yang sangat “gelap” karena banyak korban jiwa atas peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Pemerintah untuk Membatasi Kontak Masyarakat
Pada masa itu, dikarenakan penyakit yang terus-menerus menyebar dengan sangat cepat, pemerintah memutuskan membuat beberapa kebijakan untuk berupaya mengurangi penyebaran wabah penyakit. Salah satunya dengan memberlakukan sistem PSBB dan PPKM. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan pertama yang dilakukan pemerintah pada saat awal pandemi, yaitu dengan cara membatasi kegiatan masyarakat dalam provinsi tertentu untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 makin menyebar luas.
Kemudian, PSSB juga dilakukan untuk pembatasan di tempat-tempat atau fasilitas umum, seperti sekolah, tempat beribadah, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan atau mal. Dilansir dari web Dinas Kesehatan, “PSBB dapat diberlakukan, jika di suatu wilayah terdapat jumlah kasus dan jumlah kematian akibat penyakit, meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.” (Dinkes, 2020).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, PPKM adalah kebijakan lanjutan PSBB dari pemerintah untuk upaya menurunkan angka kenaikan COVID-19 yang makin meningkat. Diambil dari web Menteri Keuangan RI, bahwa pada tanggal 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 pertama kalinya PPKM mulai diberlakukan. Namun, kebijakan PPKM ini bersifat berkelanjutan seiring berjalannya waktu.
Lalu, muncullah banyak istilah-istilah PPKM, mulai dari PPKM jilid pertama, PPKM jilid kedua, PPKM berbasis mikro, hingga PPKM darurat. PPKM darurat yang berlaku pada 3 Juli hingga 25 Juli 2021 adalah PPKM yang paling berdampak untuk sejumlah UMKM dan masyarakat-masyarakat kecil. Karena pada PPKM darurat ini, diadakan peraturan ketat di sejumlah tempat, seperti restoran dan rumah makan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat, tempat ibadah tidak diizinkan dibuka untuk kegiatan ibadah ber-jama’ah, pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan harus ditutup, dan masih banyak lagi. Maka, dengan adanya kebijakan ini membuat semua pihak terkena dampaknya (Kemenkeu, 2021).
ADVERTISEMENT
Dampak Pandemi COVID-19 pada Pengusaha di Mal Tamini Square
Lantas pada bulan September, PPKM darurat dilonggarkan. Tempat-tempat umum sudah mulai dibuka kembali, tetapi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Termasuk mal yang terletak di Jakarta Timur ini, yaitu Mal Tamini Square.
Mal ini adalah salah satu mal di Jakarta yang sudah dibuka kembali sejak pelonggaran PPKM diumumkan. Namun, tidak seperti yang diharapkan, mal ini justru mengalami sepi pengunjung. “Ya, harapannya bisa lebih ramai lagi, tetapi ternyata keadaannya tetap sama seperti sebelumnya. Pengunjung terakhir hanya tiga orang.” Ucap salah satu penyewa tenant, dilansir dari Indonesia Sindo News (Purnama, 2021). Banyak pemilik toko yang memilih untuk tidak membuka tokonya terlebih dahulu karena pengunjung yang datang masih tergolong sedikit.
ADVERTISEMENT
Sebelum pandemi, mal ini ramai didatangi oleh orang-orang setiap harinya, biasanya ramai oleh orang-orang yang ingin menghabiskan waktu berharga bersama keluarganya. Ada yang memang datang ke mal untuk berbelanja, dan ada juga yang datang memang hanya untuk sekadar berjalan-jalan saja. Tetapi, semenjak adanya pandemi membuat mal ini perlahan menjadi sepi. Puncaknya setelah diadakannya kebijakan pemerintah, yaitu PSBB dan PPKM. Orang-orang mungkin mulai merasa enggan atau bahkan takut untuk datang berkunjung ke mal ini pada saat itu.
Akibat dari sepinya pengunjung, pemilik toko pun sangat mengalami kerugian. Toko yang biasanya menghasilkan keuntungan besar setiap harinya karena selalu banyak pengunjung yang datang dan membeli barang, menjadi sebaliknya. Hal tersebut yang membuat para pemilik toko mengalami kerugian dalam skala yang cukup besar. Selain itu, kebijakan PPKM juga membuat omzet menurun. Karena pada saat itu, pemerintah membuat kebijakan bahwa toko yang diperbolehkan untuk buka hanya beberapa saja, contohnya toko obat-obatan, toko bahan makanan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Karena pendapatan yang terus menurun, membuat toko-toko di sana mengalami kesulitan dalam membayar sewa toko mereka yang seharusnya selalu rutin dibayar. Kondisi ini membuat para pemilik toko terpaksa untuk melakukan pemecatan pegawai-pegawainya. Banyak pegawai toko yang akhirnya kehilangan pekerjaan mereka dan tidak lagi memiliki penghasilan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa sekitar 2.084.593 pekerja secara nasional mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan (Mawar dkk, 2021). Banyak orang yang menjadi pengangguran dan menjadi sulit mendapatkan biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga pada saat itu. Oleh karena itu, tingkat pengangguran pada saat pandemi menjadi sangat meningkat.
Dalam pemenuhan kebijakan PPKM, menjadikan pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Orang-orang yang ingin masuk ke dalam mal harus scan aplikasi dan melakukan vaksin dosis pertama dan kedua. Mal Tamini Square juga menyediakan layanan vaksin gratis untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Banyak masyarakat sekitar yang melaksanakan vaksin mereka di mal ini. Keberadaan layanan vaksinasi di mal memudahkan masyarakat sekitar untuk melakukan vaksin COVID-19. Pengunjung juga bisa langsung datang ke mal dan mendaftar di tempat atau bisa juga dengan cara mendaftar melalui aplikasi yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi tersebut, dapat terlihat bahwa masa-masa pandemi adalah masa yang cukup sulit untuk melanjutkan kegiatan jual-beli di pusat perbelanjaan atau mal. Karena pengunjung yang datang tidak lagi banyak seperti sebelumnya, dan membuat para pemilik usaha di mal tersebut mengalami kerugian yang sangat besar. Tidak hanya itu, pandemi juga membuat para pekerja di sana menjadi kehilangan pekerjaan mereka. Banyak juga toko-toko di sana yang akhirnya terpaksa tutup karena kondisi tersebut.
Walaupun begitu, dari pandemi dan segala kejadian yang terjadi pada saat itu tidak sepenuhnya membuat semua masyarakat dan para pengusaha untuk menyerah pada takdir mereka. Banyak orang dan pihak-pihak yang menjadi lebih kuat dan menemukan jalan usaha mereka yang baru. Hal ini justru menjadikan mereka lebih kuat lagi untuk menghadapi hal-hal tidak terduga dikemudian hari. Terbukti dengan perekonomian Indonesia yang pulih lebih cepat dari pada negara lain di seluruh dunia. Maka, dari peristiwa ini apapun yang terjadi, kita harus tetap semangat dan terus berusaha, Percayalah, bahwa akan ada kemudahanuntuk kita setelah melewati kesulitan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. (2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar. Diakses pada 12 Desember 2022, dari https://dinkes.okukab.go.id/pembatasan-sosial-berskala-besar.html
ADVERTISEMENT
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Pelaksanaan PPKM dalam Penanganan Kasus Covid-19 dan Evaluasinya. Diakses pada 14 Desember 2022, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14314/Pelaksanaan-PPKM-dalam-Penanganan-Kasus-COVID-19-dan-Evaluasinya.html
Mawar, dkk. (2021). Dampak Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Jurnal: Umum, 8, 1-13. Diakses pada 12 Desember 2022, dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaslit/article/view/10623
Purnama, Dwi Iqbal. (2021). Mal Sudah Dibuka, Begini Penampakan Mal Taman Mini. Indonesia: Sindo News. Diakses pada 30 November 2022, dari https://ekbis.sindonews.com/read/544384/34/mal-sudah-dibuka-begini-penampakan-mal-taman-mini-1631959768